INFO NASIOANL - Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menindak kegiatan pembuatan pita cukai palsu di sebuah percetakan di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, Kamis, 20 Oktober 2016. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan kejelian analisis intelijen Bea Cukai serta kepolisian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka pemilik percetakan berinisial S adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing. Kemudian, hasil cetakan tersebut dipasangi hologram pita cukai palsu.
Baca Juga:
Dari penindakan itu, selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai 2016 dan tiga bundel pita cukai 2015 yang diduga palsu, 62 lembar plat printing, serta tiga roll foil hologram. “Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut mencapai Rp 4.509.355.719,” papar Heru.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana membuat–secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, saat ini, petugas sedang melakukan penyidikan dan telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya. Selain itu, Bea Cukai bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus tersebut.
Baca Juga:
Penggerebekan atas praktek tak bermoral itu merupakan yang kedua terhadap jaringan Sidoarjo. Sebelumnya, pada 23 Juni 2016, petugas telah mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu di Buduran.
Kala itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 646.632.000, dan petugas menetapkan empat orang tersangka berinisial H, ER, BK, dan AR. “Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur, dan saat ini masih dalam proses persidangan,” cerita Heru.
Menurut dia, selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai fokus melakukan penindakan terhadap mesin pembuat rokok ilegal. Dalam hal ini, Kantor Bea Cukai Pasuruan pernah menggerebek pabrik rokok ilegal jaringan Pasuruan dan menegah satu unit mesin Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986 berkapasitas produksi 1.000-1.500 batang rokok per menit. “Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 24 mesin pembuat rokok ilegal periode 2014-2016,” kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami mengapresiasi jajaran Bea Cukai yang tidak henti-hentinya memerangi dan menindak rokok dan pita cukai ilegal.
Diakui Sulami, dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal khusus untuk wilayah Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menggelar Operasi Halilintar.
”Kami produsen rokok yang patuh akan semakin bisa berkontribusi ke APBN ketika petugas Bea Cukai intensif memerangi rokok ilegal. Karena itu, kami dukung sepenuhnya pemberantasan rokok dan pencetak pita ilegal,” pungkas Sulami. (*)