Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pesan Muhammad Yusuf kepada Ketua PPATK Baru  

image-gnews
Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai pengucapan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai pengucapan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf meminta pimpinan PPATK yang baru untuk memperhatikan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, di dalam tubuh PPATK, masih ada ketidaksepakatan soal penanganan TPPU.

"Di internal PPATK, banyak yang harus disamakan persepsinya soal TPPU," ujar Yusuf saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Yusuf menjelaskan, ketidaksepakatan soal penanganan TPPU yang terjadi di internal PPATK adalah soal dari mana penanganan itu harus dimulai, apakah dari hulu ke hilir atau menunggu ada tindak pidana baru kemudian dikembangkan.

"Itu harus disamakan persepsinya agar konsisten," tuturnya.

Baca juga:
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Pendukung Ahok: Yang Selfi dengan Agus Bukan Ratusan
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding

Hari ini Presiden Joko Widodo melantik dua pemimpin PPATK yang baru, yaitu Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai ketua dan Dian Ediana Rae sebagai wakil ketua. Kiagus sebelumnya bekerja sebagai inspektur jenderal di Kementerian Keuangan, sementara Dian terakhir bekerja sebagai Kepala Regional 1 Bank Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Jokowi menuturkan keduanya ditunjuk berdasarkan latar belakang, pengalaman, dan rekam jejak mereka itu. Harapannya, dari pengalaman itu, mereka bisa bekerja sama dan saling melengkapi dalam menelusuri atau mengusut rekening serta transaksi mencurigakan, baik yang berkaitan dengan kejahatan terorisme, pencucian uang, maupun perpajakan.

ISTMAN M.P.

Simak juga:
Soni Jadi Plt Gubernur DKI. Ahok: Kalau Lihat Fotonya Sih...
Jadi Pengganti Ahok, Ini Kata Dirjen Sumarsono

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

10 Juli 2024

Kantor Bank Jago. Dok. Bank Jago
Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

Bank Jago buka suara atas penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,39 miliar oleh bekas karyawannya yang berinisial IA.


Begini Kritik Sejumlah Anggota Komisi III DPR terhadap PPATK

26 Juni 2024

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Begini Kritik Sejumlah Anggota Komisi III DPR terhadap PPATK

Sejumlah politikus di Komisi III DPR mengkritik PPATK karena hasil laporannya tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.


Komisi III DPR Minta PPATK Ungkap Rekening Tak Bertuan yang Digunakan Operator Judi Online

26 Juni 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Komisi III DPR Minta PPATK Ungkap Rekening Tak Bertuan yang Digunakan Operator Judi Online

PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota dewan terlibat transaksi judi online. Komisi III pun merespons pernyataan PPATK tersebut.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

25 April 2024

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.