TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini. "Diperiksa sebagai saksi untuk Ir (Irman)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Selain Zudan, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung, pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri periode Maret 2005-1 November 2009, A. Rasyid Saleh. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
KPK membuka penyidikan kasus itu pada 22 April 2014. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Dua tahun kemudian, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Skandal Korupsi E-KTP, Agus Rahardjo KPK Mengaku Siap Diusut
KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, mengatakan kasus e-KTP merupakan korupsi yang serius. Sebab, korupsi ini sudah lama terjadi dan menyebabkan kerugian negara yang besar. "Ini penting karena kasus lama dan melibatkan kerugian negara yang fenomenal. Nilainya triliun," kata La Ode di De Ritz, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.
La Ode mengatakan lembaganya akan memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun ini. "Pokoknya semuanya yang dianggap tahu," ujar dia. Namun, untuk waktu pemanggilan saksi-saksi itu, La Ode menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Simak pula:
Ketika Jokowi Buka Rapat Terbatas dalam Hitungan Detik
Banjir di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Ditutup Satu Jam
Untuk kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Kamis 20 Oktober 2016. Seusai diperiksa, Gamawan menampik tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebutnya terlibat korupsi proyek elektronik KTP. “Oh pasti nggak pernahlah, nggak pernah, saya jamin itu,” kata Gamawan.
Gamawan mengatakan dia sama sekali tak mengenal sosok Nazaruddin. Bahkan dia mengklaim belum pernah ketemu dengan mantan anggota Dewan tersebut. Karena itu ia menampik semua tudingan yang dilontarkan Nazaruddin terhadapnya.
Dia juga tak mengetahui adanya konsorsium proyek di pengadaan e-KTP. Bahkan Gamawan mengaku tak mengetahui bahwa negara merugi Rp 2 triliun akibat korupsi tersebut. Menurut dia, saat itu pihaknya memberi kuasa pada panitia untuk menggunakan anggaran e-KTP. Gamawan tak mengikuti perkembangan proyek dikerjakan. Karena saat diperiksa BPK dan diaudit BPKP, kata Gamawan, tidak ditemukan kerugian negara.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Sebelum Diperiksa di Bareskrim, Ahok ke Istana Presiden
Soal Al-Maidah 51, Ahok: Tak Mungkin Saya Menista Al-Quran