TEMPO.CO, Karawang - Keberadaan goa alam dan mata air di kawasan karst wilayah Karawang selatan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam punah karena pemerintah daerah setempat memberi sinyal dikeluarkannya izin pertambangan di kawasan tersebut.
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karawang Wawan Setiawan, di Karawang, Minggu, 23 Oktober 2016, mengatakan, salah satu pabrik semen yang berlokasi di Kabupaten Bekasi telah memiliki lahan lebih dari 400 haktare di kawasan karst Karawang selatan.
Pabrik semen bernama PT Jui Shin Indonesia itu telah menyampaikan permohonan izin ke pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan karst seluas 400 hektare tersebut.
Baca juga: Artis Porno Mengaku Ditawari Trump Rp 130 Juta untuk Kencan
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dari luas lahan sekitar 400 hektare yang merupakan kawasan karst Karawang selatan dan dimohonkan untuk ditambang, Pemerintah Kabupaten Karawang hanya akan mempertahankan lahan seluas 5 hektare.
Di dalam lahan seluas 5 hektare tersebut terdapat gua alam dan mata air. Pemerintah Kabupaten Karawang meminta lahan itu dipertahankan karena akan menjadikannya sebagai destinasi wisata.
Simak juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Ahok Ikut Buka Jakarta Marathon
Wawan mengakui goa alam dan mata air yang berada di kawasan karst wilayah Karawang selatan itu saat ini masih dalam penguasaan PT Jui Shin Indonesia. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT Jui Sin kini sedang melakukan adu tawar.
"Jika PT Jui Shin Indonesia bersedia menyerahkan goa alam dan mata air ke Pemkab Karawang, kemungkinan akan diberikan izin lingkungan untuk perusahaan itu," katanya.
Ia menyatakan, pada dasarnya izin pertambangan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tapi izin dari Pemprov Jawa Barat baru bisa dikeluarkan setelah keluar izin lingkungan dari pemerintah kabupaten setempat.
"Memang iIzin lingkungan PT Jui Shin Indonesia sudah disampaikan ke Pemkab Karawang," kata dia.
Baca juga: Al-Maidah 51, Kemenag: Awliya Diterjemahkan Sesuai Konteks
Dikatakannya, pabrik semen PT Jui Shin Indonesia memang telah memohon izin eksploitasi batu kapur di wilayah Karawang Selatan. Perusahaan itu membutuhkan batu kapur sebagai bahan baku semen. Permohonan izin yang disampaikan PT Jui Shin itu ialah untuk lahan lebih dari 400 haktare di kawasan karst Karawang selatan.
Simak juga: Merasa Difitnah Soal Al-Maidah, Penerbit Ini Lapor Polisi
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan di wilayah Karawang selatan. Sebab, wilayah Karawang selatan banyak goa alam berusia jutaan tahun dan mata air.
Menurut dia, jika kawasan Karawang selatan dibabat untuk keperluan industeri semen, dikhawatirkan bakal terjadi kerusakan lingkungan.
Baca juga: Ini Tempat Resepsi Pernikahan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis
Ratusan masyarakat Karawang yang tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang juga sempat mendesak agar pemerintah daerah setempat menyelamatkan kawasan karst di wilayah Karawang selatan.
Koordinator Koalisi Melawan Tambang, Daud Catur, mengatakan, kawasan karst Pangkalan dan areal pegunungan Sanggabuana di sekitar wilayah Karawang selatan harus diselamatkan dari berbagai jenis kegiatan penambangan.
Simak juga: Minta Ahok Ditangkap, Ribuan Orang Berunjuk Rasa di Padang
Dua wilayah tersebut merupakan bagian terpenting di Karawang, berfungsi sebagai daur hidrologi. Jika kawasan tersebut hancur, maka akan berdampak besar terhadap kehidupan warga Karawang.
"Ancaman terbesar lainnya ialah rusaknya goa-goa alam dan hutan di wilayah Karawang selatan. Dengan begitu akan mengganggu ekosistem setempat," katanya.
ANTARA