INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia semakin memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai, terutama rokok ilegal. Hal ini dilakukan seiring telah dinaikkannya tarif cukai hasil tembakau oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir September 2016 lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sepanjang Januari-Oktober 2016, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal, baik lokal maupun impor. “Dari penindakan itu, sebanyak 156,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar,” ujarnya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Baca Juga:
Menurut Heru, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai 2013 hingga 2015, jumlah penindakan Bea Cukai sepanjang periode itu merupakan yang tertinggi. Di mana, pada 2013 terdapat sebanyak 94,1 juta batang dari 635 kasus dengan nilai mencapai lebih dari Rp52 miliar.
“Kemudian di 2014, ada 120 juta batang dari 901 kasus dengan nilai Rp 118,56 miliar. Sedangkan di 2015, terdapat peningkatan cukup signifikan, yaitu 1.232 kasus dengan 89,6 juta batang senilai Rp 90,68 miliar,” paparnya.
Dia berjanji, akan lebih optimal mengawasi produksi dan peredaran rokok ilegal. Karena itu, dukungan semua pihak, terutama dari aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diharapkan guna memastikan kebijakan pemerintah di bidang cukai hasil tembau bisa berjalan efektif sesuai harapan.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung law enforcement terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajiban, maka peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang. Alhasil, pasar bisa diisi seluruhnya oleh mereka yang taat aturan,” harap Ismanu. (*)