TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon positif keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pembunuh dan pemerkosa YY. "Ini cukup luar biasa karena biasanya pelaku kejahatan sejenis hanya dihukum penjara saja", ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers pada Jumat, 30 September 2016.
Dia mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap berani memberikan vonis maksimal kepada pelaku. Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, yang dipimpin oleh Henry Faridha memberi vonis mati pada otak pelaku, Zainal alias Bos. Hal ini karena Zainal terbukti menjadi pelaku utama pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Rejanglebong Bengkulu, berusia 14 tahun itu.
Baca juga:
Skandal Papa Minta Saham, Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
LPSK berharap vonis yang tinggi ini disertai pula keseriusan yang tinggi dari pemerintah setempat dalam mencegah jatuhnya korban tindak pidana serupa di Bengkulu. Upaya yang bisa diambil adalah dengan penyediaan fasilitas transportasi untuk siswa dan pendidikan yang mudah dijangkau. "Upaya pencegahan tentu lebih baik ketimbang menunggu ada lagi korban,” kata Semendawai.
Selain upaya meminimalisir potensi masyarakat menjadi korban, LPSK juga berharap setelah vonis ini, perhatian pemerintah kepada keluarga korban YY tidak surut. Hal ini penting mengingat pemulihan psikologis kepada keluarga YY tentu tidak secepat berakhirnya persidangan.
LPSK sendiri memberikan perlindungan kepada kedua orang tua YY berupa rehabilitasi psikologis dan pendampingan selama menjalani proses peradilan. Rehabilitasi medis akan tetap diberikan sepanjang dibutuhkan keluarga korban. "Kami akan terus memberikan perlindungan sejauh dibutuhkan oleh keluarga korban.”
YY ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan setelah sempat dilaporkan hilang beberapa hari. Hasil penyelidikan, diketahui YY mengalami peristiwa perkosaan oleh belasan orang sebelum dibunuh. Beberapa pelaku yang masih di bawah umur diberikan hukuman maksimal, yakni 10 tahun. Pelaku utama, Zainal alias Bos divonis maksimal.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Skandal Papa Minta Saham, Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget