TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kebingungan untuk merekonstruksi bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo yang telah dibongkar sejak beberapa bulan lalu. Itu sebabnya Risma menggelar seminar pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo Jalan Mawar nomor 10-12 Surabaya di Graha Sawunggaling, Rabu, 28 September 2016.
“Melalui seminar ini, saya berharap ada masukan bagi pemerintah kota bagaimana caranya, mari diskusikan,” kata Risma dalam sambutannya menjelang seminar.
Risma menjelaskan, berdasarkan klarifikasi dari tim cagar budaya bangunan itu sudah berubah dari bentuk aslinya. Bahkan, Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini tidak memiliki referensi bentuk bangunan aslinya. “Jika ada referensinya, kami siap mengembalikan seperti aslinya,” tuturnya.
Baca juga:
Begini Modus Dimas Kanjeng Menggandakan Uang
Dimas Kanjeng Tolak Demokan Penggandaan Uang, Karena Jin...
Bangunan cagar budaya ini, kata Risma, sebenarnya ada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 1975 dan 1996. Sayangnya, bangunan yang tersisa sudah jauh berbeda dengan dua IMB itu. Pada tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti trend bangunan pada tahun itu.
Sedangkan pada 1996, diajukan lagi IMB yang bentuk bangunannya juga berubah separuh. Bahkan, bangunan itu juga menyesuaikan trend model tahun 1996-an. “Itupun hanya tampak dari luar dan luasnya juga tidak sama,” kata dia.
Oleh karena itu, melalui seminar itu Risma berharap ada masukan dari semua pihak yang hadir pada seminar itu. Masukan itu selanjutnya akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk menindaklanjuti bangunan cagar budaya yang sudah rata dengan tanah itu. “Namun, masalah hukumnya masih tetep berjalan dan ditangani oleh Polrestabes Surabaya,” katanya.
Baca juga:
Begini Modus Dimas Kanjeng Menggandakan Uang
Dimas Kanjeng Tolak Demokan Penggandaan Uang, Karena Jin...
Sementara itu, Kepala Cagar Budaya Jatim Andi Muhammad Said mengatakan berdasarkan data gambar IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 1975, bangunan itu telah mengalami perubahan bentuk denah serta wajah bangunan. Bangunan cagar budaya itu sudah berubah dari aslinya. “Berarti itu sudah tidak sesuai aslinya pada saat ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Seminar itu berlangsung seru, banyak aktivitas Surabaya dan seniman bertanya dan menuding salah satu pihak yang salah. Namun, hingga seminar berakhir belum ada keputusan satu pun dari forum tersebut.
MOHAMMAD SYARRAFAH