Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Modus Dimas Kanjeng Menggandakan Uang  

image-gnews
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Probolinggo - Polisi telah menahan Taat Pribadi, Guru Besar Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.  Dia dituduh melakukan penipuan uang dan pembunuhan santrinya.

Ada sejumlah modus penggandaan uang yang dilakukan oleh Taat Pribadi, Guru Besar Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Salah satu modusnya, para pengikut padepokan tersebut diberi peti ajaib berukuran kecil seperti kotak amal.
“Kotaknya terbuat dari kayu dan ada ukiran bagus,” kata warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang dengan alasan keamanan minta jati dirinya tidak diungkap, Rabu, 28 September 2016.

Kotak tersebut dilengkapi dengan kunci gembok. “Hanya boleh dibuka sewaktu-waktu dan sudah ditentukan tanggal pembukaannya,” katanya.

Kotak itu dipercaya berisi uang berlipat ganda yang tiba-tiba muncul beberapa lama setelah korban menyetor uang lewat kordinator pengikut Taat di Situbondo.

“Tak sampai hitungan tahun, hitungan bulan dipercaya akan muncul uang berlipat ganda,” ujar sumber Tempo berdasarkan pengakuan sejumlah korban.

Namun nyatanya, uang yang dipercaya muncul secara gaib itu tak ada. “Hasilnya nihil,” kata sumber ini lagi.

Anehnya, sampai sekarang masih ada pengikut Taat yang percaya ihwal kotak ajaib tersebut. Di Situbondo diperkirakan ada ratusan pengikut Taat. “Jumlah uang yang mereka setorkan sudah mencapai puluhan milyar,” katanya.

Modus lainnya adalah pengikutnya menyerahkan mahar sejumlah uang jutaan rupiah dan membaca amalan atau wirid.

Ribuan pengikut Taat tersebar di seluruh Indonesia. Mereka bukan hanya masyarakat biasa, tokoh nasional ada yang menjadi pengikut Taat.

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengatakan ada kejanggalan dalam praktek yang dilakukan oleh Taat Pribadi, terutama ajaran bacaan dzikir dan salawat dengan tujuan menggandakan uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami menemukan selebaran berisi 20 bacaan yang diajarkan padepokan ini. Salah satunya disebut salawat fulus,” kata Ketua MUI Jawa Timur, Abdusshomad Buchori.

Salawat adalah bacaan pujian pada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan fulus merupakan kata dari bahasa Arab yang berarti uang. Salawat fulus tersebut berbahasa Arab namun ditulis dengan huruf latin. Menurut Abdusshomad, ada sejumlah kata atau kalimat dalam salawat tersebut yang kurang sesuai tata bahasa Arab.

Bacaan salawat fulus itu adalah: “Allohumma sholli ‘ala sayyidina Muhammadanil mab’uwtsi solatan tadribu biha amwalu wal fulusu wamalbusu wal madh’umu biadadi wa nafasin baynahum ya faihun ya faihun ya rojiun.”

Dilihat dari maknanya, menurut Abdusshomad, bacaan salawat itu berisi harapan agar bisa mendapatkan uang atau harta berlimpah.

“Yang artinya, semoga Allah memberi rahmat pada Nabi Muhammad yang bisa melipatgandakan atau mengembangkan harta, uang, pakaian, dan makanan sebanyak jumlah nafas di antara mereka,” kata Abdusshomad.

Menurut Abdusshomad, beberapa kata dalam bacaan salawat fulus itu ada yang meniru kata dalam salawat nariyah. Salawat nariyah adalah salah satu salawat yang berisi pujian pada Nabi Muhammad dengan harapan agar segala tujuan atau cita-cita terkabul dengan sempurna. Salawat nariyah ini biasa diamalkan faham ahlussunnah wal Jemaah termasuk Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, menurut Abdusshomad, belum diketahui darimana dan siapa yang menciptakan salawat fulus tersebut, apakah ciptaan Taat Pribadi sendiri atau ia mendapatkannya dari orang lain.

Bacaan-bacaan yang diajarkan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu masih dikaji oleh MUI apakah tidak tepat atau mengandung unsur syirik.

ISHOMUDDIN


Baca juga:


Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Dimas Kanjeng dan Peti Ajaib Pengganda Uang, Isinya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

5 hari lalu

Gambar menunjukkan mata uang AS palsu, salah satunya diubah menjadi uang kertas pecahan US$ 1.000.000, yang diambil pada 6 Mei 2015.[Fox10]
Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

Seorang pria WNI ditangkap oleh Bea Cukai karena membawa uang palsu yang disebut uang hitam sebanyak 28.500 dolar.


Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

41 hari lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

Keempat tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.


Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi

53 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi

Bareskrim gerebek lokasi percetakan uang palsu di Bekasi.


Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 8 WN Kamerun hingga Kongo Pembuat Uang Palsu Dolar AS

6 Juli 2024

Gambar menunjukkan mata uang AS palsu, salah satunya diubah menjadi uang kertas pecahan US$ 1.000.000, yang diambil pada 6 Mei 2015.[Fox10]
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 8 WN Kamerun hingga Kongo Pembuat Uang Palsu Dolar AS

Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan Warga Negara Asing di salah satu hotel karena membuat uang palsu dolar Amerika Serikat (USD).


Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

27 Juni 2024

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya pada 15 Juni lalu.


Sindikat Pemalsuan Uang Tukar Uang Palsu dengan Uang Tak Layar Edar Bank Indonesia

27 Juni 2024

Polisi membongkar komplotan pembuat uang palsu yang akan menukarkan uang produksi mereka dengan uang tidak layak edar (UTLE) Bank Indonesia.
Sindikat Pemalsuan Uang Tukar Uang Palsu dengan Uang Tak Layar Edar Bank Indonesia

Polisi membongkar sindikat pemalsuan uang yang akan menukarkan uang palsu dengan uang tak layak edar (UTLE) Bank Indonesia.


Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

27 Juni 2024

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

Bea Cukai menindak 233 temuan barang ilegal melalui berbagai pelabuhan di Batam dengan total nilai potensi kerugian negara Rp 11,53 miliar.


IAPI Sebut Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Coreng Nama Baik Profesi

27 Juni 2024

 Kantor Akuntan Publik milik Umaryadi yang digunakan untuk mengemas, memotong dan menyimpan uang palsu, Senin, 24 Juni 2024. Tempo.co/Hendri
IAPI Sebut Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Coreng Nama Baik Profesi

Izin kantor akuntan publik yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi uang palsu itu telah dicabut sejak 2023 lalu.


Cerita Penangkapan Tersangka Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Kabur ke Atap Rumah Warga Srengseng

25 Juni 2024

 Kantor Akuntan Publik milik Umaryadi yang digunakan untuk mengemas, memotong dan menyimpan uang palsu, Senin, 24 Juni 2024. Tempo.co/Hendri
Cerita Penangkapan Tersangka Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Kabur ke Atap Rumah Warga Srengseng

Dua tersangka kasus uang palsu itu yang bikin rusak genting rumah warga Srengseh Sawah itu akhirnya menyerah ketika polisi lepas tembakan.


Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Izin Operasi Dicabut Menkeu November 2023

24 Juni 2024

 Kantor Akuntan Publik milik Umaryadi yang digunakan untuk mengemas, memotong dan menyimpan uang palsu, Senin, 24 Juni 2024. Tempo.co/Hendri
Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Izin Operasi Dicabut Menkeu November 2023

Kantor akuntan publik milik Umaryadi sudah tidak beroperasi sebelum polisi membongkar tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di kantor tersebut.