TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Randiman Tarigan, terkait dengan kasus suap DPRD Sumatera Utara. Randiman diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Affan.
Randiman keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengenakan kemeja warna biru muda. Ketika ditanya awak media, dia menolak berkomentar banyak. "Enggak boleh kami keluarkan, tanya aja orang itu ya," ujarnya, di gedung KPK, Selasa, 27 September 2016.
Randiman mengaku telah diperiksa KPK berkali-kali dalam perkara ini. Namun, ia tak mau menjawab apa saja yang dikonfirmasi lembaga antirasuah kepadanya. "Kami enggak boleh ngomong itu ya," katanya.
Muhamad Affan ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husin dan Parluhutan Siregar. Mereka berasal dari partai yang berbeda, seperti PDI Perjuangan, Hanura, Partai Amanat Nasional, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.
Baca: Terima Suap, 7 Anggota DPRD Sumatera Utara Ditahan KPK
Ketujuh tersangka itu selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019, diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Mereka diduga menerima suap untuk kepentingan Gatot.
Baca: Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi
Pertama, untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, Priharsa melanjutkan, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. Ada pula persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Baca: Disuap Gatot Pujo, Dua Anggota DPRD Sumut Dihukum 4,5 Tahun
Ketujuh anggota dewan ini menjadi tersangka dalam pusaran kasus Gatot Pujo. Sebelumnya Ketua DPRD Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Ular Terbesar di Dunia Ini Harus Diangkut Pakai Alat Berat
Gatot Brajamusti Perkosa CT? Ini Kata Reza kepada Polisi