TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui ada uang pemulus untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012. "Dulu saya waktu masih jadi Gubenrur pernah memberikan 'uang ketok' untuk pemulus APBD 2012," ujar Gatot saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kamaluddin Harahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 2 Maret 2016.
Gatot menjelaskan tiap anggota DPRD biasanya menerima Rp 10 juta tiap kali rapat pengesahan APBD. "Uang ketok di DPRD Sumatera Utara adalah tradisi selama 2012-2015," ujar Gatot. Dia menambahkan bahwa tradisi ini sudah berlangsung sejak ia menjadi pelaksana tugas Gubernur Sumatera pada 2011.
Bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga dalam kasus suap bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Ketiganya adalah Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Saleh Bangun.
“KPK memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 30 hari ke depan,” kata Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugrah, Jumat, 5 Februari 2016.
KPK telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada 3 November lalu. Selain Gatot, komisi antirasuah menetapkan lima anggota DPRD sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Ketua DPRD 2014-2019 dari Fraksi Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun.
Berikutnya Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaluddin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
Modus suap adalah untuk meloloskan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Misalnya, pemberian suap saat ada pengajuan laporan pertanggungjawaban pemerintah. Pemberian itu dilakukan beberapa kali.
ARIEF HIDAYAT