TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Chaidir dinyatakan terbukti menerima duit dari Gatot Rp 2,4 miliar. Sigit menerima Rp 395 juta. Duit itu diberikan Gatot agar keduanya menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, dan menyetujui APBD Sumut tahun anggaran 2015.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim memvonis hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Meski demikian, dua anggota DPRD Sumatera Utara itu diberikan hukuman pidana tambahan berupa pengembalian sejumlah duit suap yang mereka terima. Jika tak dapat mengembalikan dalam waktu sebulan sejak putusan mendapat kekuatan hukum, harta benda mereka akan disita untuk negara. Jika tidak cukup, akan diganti tambahan hukuman penjara 1 tahun.
Dua anggota dewan itu dinilai melanggar Pasal 12-b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar putusan ini, dua terpidana itu akan berpikir mengajukan banding.
MAYA AYU PUSPITASARI