Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Mahkamah Konstitusi Sulitkan Pemberantasan Korupsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai putusan Mahkamah Konstitusional atas uji materil pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi akan menyulitkan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Jaksa agung merasa sedih karena pemberantasan korupsi akan jadi semakin sulit dengan pendapat seperti itu," ujar Arman, sapaan Abdul Rahman dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (26/7). Ia menganggap putusan MK merupakan hari besar bagi para koruptor. "Tapi mereka (koruptor) jangan cepat-cepat gembira, sebab ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif sudah ada jauh sejak undang-undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Arman. Undang-undang nomor 31 yang kini sering dipakai oleh penegak hukum ini memang yang disinggung oleh MK. Padahal sebelum ada undang-undang tersebut Mahkamah Agung dalam putusannya telah menjadi yurisprudensi tetap. Arman mencontohkan, kasus Direktur Bank Bumi Daya, Natalegawa, yang harus mengukur pelanggaran peraturan hukum berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis dan asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan masyarakat. Fanny Febiana
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya

4 April 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya

Menkopolhukam Mahfud MD menceritakan kembali peristiwa ustad di kampung maling saat rapat dengar perndapat dengan Komisi III DPR. Begini ceritanya.


Jaksa Agung Minta Pontjo Sutowo Segera Diperiksa

17 Februari 2006

Jaksa Agung Minta Pontjo Sutowo Segera Diperiksa

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta agar salah satu tersangka kasus Hilton, Pontjo Sutowo segera diperiksa. Menurutnya tanpa harus menunggu pemeriksaan tersangka lain, Ali Mazi yang harus menunggu ijin presiden, pemeriksaan bisa dilakukan.


Kendala Pemberantasan Korupsi, Terlalu banyak koruptor

19 Oktober 2005

Kendala Pemberantasan Korupsi, Terlalu banyak koruptor

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, kendala dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah karena terlalu banyaknya koruptor.


Masyhudi Ridwan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Baru

26 September 2005

Masyhudi Ridwan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Baru

Sebanyak 33 pejabat eselon 2 di lingkungan Kejaksaan Agung, Senin (26/9), dilantik oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Mereka adalah kepala kejaksaan tinggi, staf ahli, dan posisi lain di lingkungan kejaksaan.


Jaksa Agung Larang Pers Wawancara Door Step

21 September 2005

Jaksa Agung Larang Pers Wawancara Door Step

Janji Jaksa Agung untuk menyelesaikan tunggakan perkara sejak tahun 1998-2003 pada Juli 2005, tak bisa ditepati. Bahkan kini Jaksa Agung, Abdurahman Saleh melarang staf atau pejabat Kejaksaan Agung memberikan keterangan kepada pers.


SKB Pendirian Tempat Ibadah Direvisi

14 September 2005

SKB Pendirian Tempat Ibadah Direvisi

Menteri Dalam Negeri, M. Maruf, usai rapat koordinasi masalah evaluasi Surat Keputusan Bersama Nomor 1 tahun 1969, menyatakan akan memasukkan lembaga Forum Kerukunan Antarumat Beragama dalam SKB itu.


Jalan Baru Menembus Kasus PLN

1 September 2005

Jalan Baru Menembus Kasus PLN

Pengkajian ulang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus kasus dugaan korupsi PLN. Alasannya Jaksa Agung mendapatkan bahan-bahan baru dalam kasus ini.


Tim Kasus TAC Pertamina : Segera Dilimpahkan ke Jaksa Agung

30 Agustus 2005

Tim Kasus TAC Pertamina : Segera Dilimpahkan ke Jaksa Agung

Pembahasan kasus Technical Assistance Contract (TAC) Pertamina di tingkat tim sudah hampir selesai. Dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan kepada Jaksa Agung.


Isteri Jaksa Agung Minta Istri Jaksa Tak Dorong Suaminya Korupsi

3 Agustus 2005

Isteri Jaksa Agung Minta Istri Jaksa Tak Dorong Suaminya Korupsi

Istri Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, Ny Anissa Ahmad Abdurrahman Saleh menghimbau para istri jaksa di seluruh Indonesia agar tidak tergiur dengan harta yang bukan haknya. Karena jika itu terjadi sama halnya dengan mendorong para suami ini melakukan tindak pidana korupsi.


Penahanan Dirut PT.Dirgantara Indonesia Masih Dikonsultasikan

26 Juli 2005

Penahanan Dirut PT.Dirgantara Indonesia Masih Dikonsultasikan

Untuk menangani kasus PT Dirgantara Indonesia, Menteri Negara BUMN Sugiharto hari ini Selasa (26/7) berkonsultasi mengenai pertimbangan hukum kepada Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh selaku pengacara negara.