TEMPO.CO, Padang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Epyardi Asda, mempertanyakan keputusan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Solok melarang reklamasi Danau Singkarak yang dilakukan perusahaan miliknya, PT Kaluku Indah Permai. Menurut dia, penimbunan itu hanya dilakukan di pantai yang akan digunakan untuk pembuatan wahana air dan pedagang.
“Pelarangan itu harus ada dasarnya, saya hanya menimbun untuk membuat pantai,” kata Epyardi, Jumat, 23 September 2016. Di sepanjang jalur itu, ujar dia, juga ada penimbunan lahan untuk jalan kereta api. Masyarakat pun ada yang membangun rumah makan dan warung di sekitar perusahaannya mereklamasi.
Reklamasi yang dilakukan PT Kaluku Indah Permai sudah dilakukan di Danau Singkarak di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak pertengahan Juli lalu. Reklamasi ini baru berhenti pada Kamis, 22 September 2016, setelah dihentikan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Lokasi reklamasi berada di sebelah dermaga Singkarak yang selalu menjadi tempat kegiatan balap sepeda Tour de Singkarak setiap tahun. Lokasi ini adalah salah satu teluk yang indah di Danau Singkarak. Menurut Epyardi, ia akan membuat hotel bintang empat dan tingkat empat yang jaraknya 100 meter dari pantai Danau Singkarak.
Bupati Kabupaten Solok Gusmal mengatakan keputusan penghentian diambil Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 19 September 2016, karena reklamasi itu tanpa izin.
Bupati mengakui bahwa Epyardi sudah minta izin membangun hotel di Singkarak atas nama PT Kaluku Indah Permai. “Tapi masih dalam proses karena diperlukan amdal, dan amdal itu belum dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai,” kata Gusmal, Jumat, 23 September 2016.
Epyardi tak berterima. “Kenapa hanya saya yang dilarang?” Ia mengaku telah mengantongi izin prinsip dari gubernur sejak satu tahun yang lalu. “Tapi izin dari Pemerintah Kabupaten Solok belum, padahal sudah sejak setahun lalu saya ajukan.” Ia mengaku telah menyiapkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), UKL, dan UPL sejak sepekan lalu.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Uslaini, reklamasi yang dilakukan di danau Singkarak menjorok ke arah tengah danau. Panjangnya 70-100 meter dengan lebar sekitar 30-50 meter dari bibir daratan.
Ada sekitar lebih-kurang sepuluh truk ukuran sedang hilir-mudik mengangkut material timbunan setiap harinya. Tanah timbunan itu diangkut tidak jauh dari lokasi proyek atau 3-4 kilometer dari Nagari Singkarak yang bersumber dari pengurukan sebuah bukit yang patut diduga juga tidak mengantongi izin.
Uslaini mengatakan, berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat yang telah disahkan melalui peraturan daerah menetapkan bahwa Danau Singkarak merupakan kawasan strategis Provinsi Sumatera Barat yang dimanfaatkan untuk penyediaan energi, pariwisata, serta habitat ikan endemik yaitu ikan bilih.
Selain itu juga sudah diatur mengenai sempadan danau dan waduk dengan jarak 50-100 dari titik pasang tertinggi air danau atau waduk. Maka aktivitas reklamasi Danau Singkarak harus dihentikan.
FEBRIANTI