TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengeluhkan sedikitnya jumlah personel KPK. Ia pun meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menambah jumlah personel lembaganya untuk tahun ini dan tahun depan. “Kami ingin tambah personel,” katanya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum di DPR, Rabu 21 September 2016.
Jumlah pegawai KPK akhir tahun 2015 sebanyak 1.146 pegawai. Jumlah itu termasuk di dalamnya ada 118 penyelidik, 92 penyidik, dan 88 penuntut umum. Agus berencana tahun ini menambah sebanyak 150 personel untuk mengisi posisi strategis seperti penyelidik hingga penyidik. Sementara pada 2017 nanti, KPK juga akan kembali merekrut 450 orang.
Menurut Agus, jumlah timnya yang sangat sedikit membuatnya terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Agus mengatakan sejak dirinya menjabat, KPK menangani 99 kasus. Jumlah itu termasuk kasus yang dibuka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sejauh ini KPK telah menggelar 12 kali OTT. Dari OTT itu ditemukan pengembangan perkara hingga 44 kasus.
Anggota Komisi Hukum DPR Junimart Girsang mengakui bahwa KPK kekurangan personel. Keterbatasan itu membuat beberapa kasus seperti dugaan korupsi R.J Lino pada pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II belum juga tuntas. Selain itu juga perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Simalungun.
Anggota Komisi Hukum lainnya Eddy Kusuma Wijaya mendukung KPK menambah personel. “Itu harus kita dukung,” kata dia. Meski begitu, ia ingin agar KPK tidak hanya menangkap kasus dengan skala korupsi kecil. Misalnya yang terjadi belum lama ini menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan dugaan suap RP 100 juta. Eddy pun siap menyetujui anggaran yang diminta KPK untuk penambahan jumlah pegawai guna mendukung pemberantasan korupsi.
DANANG FIRMANTO