TEMPO.CO, Kendari - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Tenggara menyita sekitar 1,7 ton bahan kimia berbahaya jenis amonium nitrat (NH4NO3). Bahan kimia ini adalah salah satu bahan dasar untuk membuat bom.
Penyitaan berlangsung pada Kamis, 15 September 2016, di Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Direktur Kepolisian Perairan Komisaris Besar Andi Anugrah mengatakan kabar penimbunan 1,7 ton amonium nitrat itu diperoleh dari laporan warga setempat.
Informasinya menyebutkan ada barang yang mencurigakan di ruko kontrakan yang dihuni Beddu Hasan. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut, lalu menggeledah ruko pada Kamis lalu. Saat penggeledahan polisi menemukan 1,7 ton amonium nitrat yang dikemas dalam karung berukuran 25 kilogram.
“Di dalam gudang itu, kami menemukan tumpukan karung bertulisan Mitsubishi Japan. Begitu kami buka, ternyata di dalamnya masih ada karung lagi. Tulisannya itu amonium nitrat 25 kilogram. Jadi barang ini memang sengaja disamarkan untuk mengelabui petugas,” ujar Andi Anugrah yang ditemui di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa, 20 September 2016.
Selain menyita barang bukti, polisi turut menahan Beddu Hasan, 50 tahun, warga Boe Pinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Ia diduga pemilik bahan berbahaya tersebut.
Pria paruh baya tersebut kini mendekam di sel tahanan Markas Polda Sulawesi Tenggara. Kepada polisi, ia mengaku bahwa bahan tersebut diselundupkan menggunakan kapal laut dari Flores, Nusa Tenggara Timur.
Ia mengaku membeli seharga Rp 900 ribu rupiah per karung, lalu dijual dengan harga Rp 1,5 juta. “Bahan berbahaya itu katanya digunakan untuk membuat bom ikan. Dari keterangan pelaku, ini pertama kalinya ia berbisnis bahan berbahaya, tapi semua masih dalam pengembangan,” ujar Andi.
Sejauh ini, kata Andi, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sejauh mana peredaran bahan berbahaya tersebut. Polisi juga ingin mengetahui mata rantai peredaran bahan kimia berbahaya berbentuk butiran putih tersebut. Atas tindakannya Beddu Hasan dikenai ancaman undang-undang darurat dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.
ROSNIAWANTY FIKRI