TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghentikan segala kegiatannya di lahan gambut yang diduga baru saja dibuka perusahaan tersebut di area konsesi di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.
"Untuk sementara, kami sepakat dihentikan dulu dalam waktu secepat mungkin sampai peta (kesatuan ideologis gambut) ini diselesaikan. Maksimal tiga bulan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono di kantornya, Jumat, 9 September 2016.
Buka:
Hadang Tim Badan Restorasi Gambut, Boss RAPP Minta Maaf
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Diusir Saat Sidak di Lahan RAPP, Ketua BRG Minta Pengusutan
Senin, 5 September 2016, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengadakan inspeksi mendadak di area konsesi PT RAPP, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. RAPP diduga membuka lahan baru di area itu dan ditemukan pula kanal atau drainase baru di sana.
Bambang mengatakan, walaupun terdapat dugaan pembukaan lahan baru oleh RAPP, Kementerian tidak akan menyegel area tersebut. "Berdasarkan komitmen saja, jangan dilanjutkan dulu di area yang sedang dievaluasi BRG dan Kementerian. Akan ada sanksi, tentu, jika dilanjutkan," ujarnya.
Terkait dengan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi RAPP sebelumnya, menurut Bambang, Kementerian masih akan terus memprosesnya. Wilayah konsesi RAPP, kata dia, akan terus dipantau. "Karena yang terbakar tidak begitu luas, aktivitasnya juga belum mulai," tuturnya.
Menurut Bambang, nantinya tata kelola gambut harus diperbaiki supaya tidak terjadi kembali kebakaran hutan dan lahan yang diindikasikan dengan pembuatan kanal serta pembukaan lahan baru.
Semua perusahaan yang memperoleh konsesi, menurut Bambang, juga perlu merevisi rencana kerja usaha (RKU) yang dimilikinya. "Pasca-kebakaran kemarin, KLHK melakukan verifikasi kembali dan pada akhirnya akan ada revisi-revisi RKU sehingga tata kelola mereka tidak seperti yang lalu-lalu," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI