TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap mendukung pemerintah untuk mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan. "LPSK siap mendukung dalam bentuk pemberian perlindungan kepada saksi kasus Karhutla", kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar melalui siaran pers, Kamis, 8 September 2016.
Lili menegaskan lembaganya siap jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta LPSK melindungi saksi maupun ahli yang bisa membantu pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut dia, saksi ahli sangat penting dilindungi karena keahlian dan pengetahuannya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya suatu kasus. "Oleh karenanya saksi ahli tidak jarang juga mendapat ancaman, terutama dari pihak yang bisa dirugikan akibat kesaksiannya," ujar Lili.
Dia berharap, dengan mendapatkan perlindungan, para saksi dan ahli dapat memberi keterangan dengan rasa nyaman dan aman. Kondisi ini, kata Lili, bisa membuat saksi mau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. "Sehingga Karhutla bisa diungkap dengan sejelas-jelasnya", kata dia.
Lili mengatakan beberapa saksi kasus Karhutla mendapat ancaman. Ancaman bahkan diterima pula oleh para petugas yang menangani kasus ini. "Jika kepada petugas saja berani, apalagi kepada saksi", ujarnya lagi. Pengungkapan kasus Karhutla, menurut Lili, perlu kerja sama banyak pihak karena pihak yang dilawan merupakan korporasi dengan jaringan yang cukup luas.
Markas Besar Polri menyatakan akan mengusut tuntas penghentian penyelidikan atau SP3 kasus Karhutla di Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi pun siap membantu mengungkap indikasi korupsi yang menyebabkan Karhutla terus saja terjadi.
Upaya tersebut, menurut Lili, akan semakin mantap dengan adanya perlindungan kepada saksi maupun ahli. "Untuk melawan sindikat dengan jaringan yang kuat, tentunya perlu kerja sama yang tidak kalah kuat dari lembaga-lembaga yang dimiliki negara", ujar Lili.
REZKI ALVIONITASARI