TEMPO.CO, Kupang - Menteri Keuangan melalui surat bernomor 125/PMK.07/2016 memangkas anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 240 miliar lebih. Akibat pemotongan itu, biaya belanja publik harus dipangkas untuk menutupi pemotongan anggaran tersebut.
"Belanja publik untuk pelayanan masyarakat sangat terganggu dengan pemotongan anggaran ini," kata Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah NTT Elyas Halilanang kepada Tempo, Rabu, 7 September 2016.
Pemerintah NTT, menurut dia, telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan biaya belanja publik, seperti tender proyek yang belum berjalan atau proyek yang telah dikontrakkan tapi belum dikerjakan. "Hal itu terpaksa dilakukan mengingat pemotongan anggaran cukup besar," ujarnya.
Tidak hanya itu, Elyas melanjutkan, Gubernur NTT Frans Lebu Raya juga telah memerintahkan untuk melakukan pemotongan anggaran biaya perjalanan dinas di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berhemat. "Pemotongan itu berlaku bagi semua SKPD," tuturnya.
Sekretaris Daerah NTT Frans Salem mengatakan, untuk menyiasati pemotongan anggaran itu, pihaknya melakukan pemotongan anggaran yang tidak perlu, seperti biaya perjalanan dinas, dana rapat koordinasi, serta sejumlah proyek yang belum ditenderkan untuk dibatalkan. “Hal itu dilakukan agar tidak mengorbankan pegawai dengan pemotongan gaji,” ucapnya.
Di NTT, pemotongan anggaran terjadi pada Pemprov NTT sebesar Rp 240 miliar lebih untuk Kabupaten Kupang, Ende, Sumba Timur, dan Manggarai Barat.
YOHANES SEO