TEMPO.CO, Lumajang - Sebanyak 33 terpidana kasus pembunuhan Salim Kancil sudah diboyong dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Rabu, 31 Agustus 2016. Dari 32 terpidana tersebut, 27 terpidana dalam proses banding dan 5 lain sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah mengatakan, selama ini, puluhan narapidana ini ditempatkan di Rutan Polda Jawa Timur selama menjalani proses persidangan di Surabaya.
"Sebelum-sebelumnya, Rutan Polda tidak pernah ditempati terdakwa dalam proses penuntutan," ucapnya.
Menurut dia, pemindahan puluhan narapidana ke LP Lumajang ini juga atas pertimbangan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. "Diutamakan terpidana ditempatkan di LP di daerah tempat kejadian perkara, sehingga lebih dekat dengan tempat domisili," ujarnya.
Dia menuturkan jumlah total terpidana kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan sebanyak 37 orang. Sebanyak 33 di antaranya dipindahkan ke LP Lumajang. Sedangkan sisanya, masing-masing dua orang, ditahan di LP Sidoarjo dan tahanan anak Sidoarjo.
Naimullah mengatakan, sebelumnya, ada rencana menempatkan sejumlah tahanan di Rutan Medaeng. Lantaran penghuni Rutan Medaeng sudah melebihi kapasitas, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan LP 2B Lumajang. "Sebenarnya LP Lumajang juga kelebihan kapasitas, tapi tidak terlalu penuh," ucapnya. Setelah koordinasi dengan Kepala LP Lumajang, akhirnya puluhan terpidana ini bisa ditempatkan di Lumajang.
Naimullah berujar, ada 15 berkas dalam kasus tindak pidana tersebut, 12 berkas banding, 1 berkas kasasi, dan 2 berkas telah in kracht. Salim Kancil bersama Tosan merupakan warga penolak tambang pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis tersebut di Balai Desa Selok Awar-awar pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Kota Malang.
Dalam kasus tersebut, Haryono, yang merupakan Kepala Desa Selok Awar-awar, dihukum 20 tahun penjara. Haryono dituding sebagai otak tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan Salim Kancil tewas dan Tosan mengalami luka berat.
DAVID PRIYASIDHARTA