Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geledah Perusahaan TW, Anak Buah Buwas Diperiksa Propam  

image-gnews
Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso memusnahkan barang bukti sabu di gedung BNN. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso memusnahkan barang bukti sabu di gedung BNN. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

Ratusan anak buah kapal di Tual kala itu terkena dampak moratorium (penghentian sementara) operasi kapal ikan berbendera asing. Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada November 2014. Di masa moratorium, Fujian Anda seharusnya memulangkan semua kapal penangkap ikan plus awaknya ke Cina. "Karena biaya pemulangan besar, ABK asing ini disamarkan menjadi wisatawan atau pemilik visa kerja," kata seorang penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima tersangka tersebut sudah divonis di pengadilan berbeda pada Februari kemarin. Rata-rata mereka dihukum satu sampai satu setengah tahun.

Saat pengusutan perkara ini Buwas memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah kantor Fujian Anda di Tual, Maluku. Di sana, penyidik tidak langsung menemukan orang-orang yang mereka cari. Padahal, menurut Budi Waseso, sebelum berangkat, tim Bareskrim berkoordinasi dengan kepolisian setempat. "Polres memastikan orang-orang itu masih ada," ujar Buwas.

Rekomendasi Berita
Heboh Pemain Brasil Berpaspor WNI di UEA, Ini Kata Imigrasi
Jika Ahok Mau Diusung PDIP, Djarot: Tidak Harus Daftar

Tak menemukan orang yang dicari, penyidik Bareskrim menggeledah semua sudut kantor Fujian Anda dan PT Maritim Timur Jaya. Mes karyawan dan tempat menginap tamu dari Jakarta pun tak luput dari penyisiran. Demikian pula kapal-kapal ikan yang tertambat di sana. Setelah empat hari mengobok-obok Tual, penyidik memboyong pulang ratusan dokumen milik PT Maritim, dari izin penggunaan anak buah kapal asing sampai salinan dokumen kapal.

Pengacara Maritim Timur Jaya, Desrizal, mengatakan penggeledahan tersebut cacat administrasi. Menurut dia, ada banyak prosedur yang dilanggar oleh polisi. Misalnya, "Polisi hanya bisa menunjukan surat penyelidikan tapi menyita barang," kata Desrizal.

Makanya, kata Desrizal, mereka melaporkan hal tersebut ke Irwasum dan Divpropam. "Kami mencari keadilan," ujarnya.

Buwas yang sekarang duduk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, tak bisa terima bekas anak buahnya diperiksa karena tuduhan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

"Penggeledahan di Tual atas perintah saya," ujar jenderal bintang tiga yang akrab dipanggil Buwas itu. Ia juga mempersoalkan langkah Divisi Propam dan Irwasum Polri yang hanya memeriksa barisan penyidik. "Seharusnya saya yang diperiksa."

TIM MAJALAH TEMPO

Baca Juga
5 Topik yang Paling Dicari Netizen Pekan Ke-3 Agustus
Andik Vermansyah Perkuat Timnas Hadapi Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

3 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

20 hari lalu

Budi Waseso saat dilantik sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.


Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

20 hari lalu

Budi Waseso saat dilantik sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

21 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

23 hari lalu

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

Franz Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli oleh pemohon tim Ganjar-Mahfud. Berikut poin-poin pernyataan Romo Magnis.


MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

43 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah Hakim MK besok.


Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

5 Februari 2024

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam konferensi pers 'Saatnya BRIN Menjawab' di Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Februari 2023.  (Tempo/Maria Fransisca Lahur)
Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

BRIN akhirnya memberikan keterangan resmi perihal sanksi pelanggaran etika massal untuk para perisetnya.


Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

2 Februari 2024

Papan nama Gedung BRIN di Jakarta. Foto: Maria Fransisca Lahur
Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

Pemberian sanksi pemotongan tunjangan kinerja diberikan secara massal kepada 120 periset plus satu kepala pusat riset di BRIN.


Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

28 Desember 2023

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK.
Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewan Pengawas.


Terkini: ASN Tolak Pindah ke IKN 2024 Kena Sanksi, Tarif Tol Cipali Terbaru Selama Nataru

13 Desember 2023

Desain Rumah Susun PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terkini: ASN Tolak Pindah ke IKN 2024 Kena Sanksi, Tarif Tol Cipali Terbaru Selama Nataru

Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk para ASN yang menolak dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara