TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah Hakim MK, pada 15 Maret 2024.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan mereka telah menerima lima laporan berbeda mengenai dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi. MKMK, kata dia, telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan tersebut.
Dia menyebutkan, kelima laporan itu akan dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan besok. "Kelima pelapor akan menjalani sidang di jam yang berbeda," kata Yuliandri kepada Tempo, 14 Maret 2024.
Adapun laporan itu berasal dari advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman; Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra; Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman; Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat; serta Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams.
"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap beberapa peristiwa sebelumnya, yang oleh Pelapor diduga melanggar kode etik," ucap Yuliandri.
Sebagai informasi, peristiwa sebelumnya yang dimaksud adalah buntut dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres yang telah dikabulkan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahidudin Adams merupakan hakim yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.
"Makanya pada persidangan pendahuluan besok, MKMK akan melihat dugaan pelanggaran dimaksud, sebelum dinyatakan laporan dapat dilanjutkan pemeriksaan atau tidak," ujar Yuliandri.
Pilihan editor: Guru Besar hingga Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Suarakan Kemunduran Demokrasi