Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas kasasi Otto Cornelis (OC) Kaligis. Putusan kasasi yang diketuk Hakim Agung Artidjo Alkostar itu menyatakan Kaligis dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

"Ini pesan bagi pengacara lain bahwa advokat itu juga penegak hukum," kata Laode di kantor KPK, Kamis, 11 Agustus 2016. Kaligis adalah pengacara mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. 

Kaligis dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Perkara korupsi bantuan sosial ini menyeret pula dua hakim yang menanganinya. 

Kaligis awalnya dituntut 10 tahun oleh jaksa dari KPK. Namun majelis hakim memutus dia dihukum 5,5 tahun penjara. Kaligis keberatan dan mengajukan banding. Hasilnya, putusan banding lebih tinggi, yaitu 8 tahun. Tak terima, Kaligis mengajukan kasasi dan dijatuhi hukuman 10 tahun. (Baca: Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain. "Diharapkan, dengan keputusan ini, juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," ujar Laode.

Laode mempersilakan OC Kaligis mengajukan peninjauan kembali jika keberatan dengan putusan kasasi itu. "Kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa, itu kan hak terpidana. Silakan saja. Tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," tuturnya. 

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

1 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.


Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

15 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.


MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

16 jam lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

5 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

7 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

7 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.