TEMPO.CO, Mataram - Tiga orang warga negara Malaysia berusia muda ditangkap Bea dan Cukai Mataram sewaktu tiba di Lombok International Airport pada Ahad, 7 Agustus 2016. Ketiganya membawa narkoba di selangkangan masing-masing dengan total keseluruhan 1,982 kilogram methamphetamine atau sabu.
Ketiga warga Malaysia itu adalah Koo Jia Jiat, 21 tahun, membawa 686 gram; Lesli Chung Wai Nam, 24 tahun, membawa 635 gram; dan seorang lainnya perempuan dalam keadaan hamil Wong Ying Ching, 21 tahun, membawa 661 gram. Jika satu gram sabu dihargai Rp 1,8 juta, keseluruhan sabu itu bernilai sekitar Rp 3,5 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram Himawan Indarjono mengatakan ketiganya turun dari penerbangan Air Asia AK 308 dari Kuala Lumpur di Bandara Lombok pukul 12.15 Wita.
Sebelumnya, Bea dan Cukai sudah mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan narkoba tersebut. Setelah mengamati penumpang yang keluar dari pesawat, gelagat ketiganya mencurigakan, tapi tidak ditemukan barang terlarang dalam koper dan tas mereka. "Ternyata mereka menyembunyikan di balik celana dalamnya," kata Himawan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Himawan memberikan keterangan pers bersama Asisten I Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Patria, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Agus Sarjito, Komandan Korem 162 Wirabhakti Kolonel Inf Farid Makruf, Komandan Pangkalan Udara Rembiga Rembiga Kolonel (Pnb) Bambang Gunarto, dan Kepala Bagian Umum Badan Nasional Narkotika Provinsi NTB Tasripin.
Himawan mengatakan mereka yang sebelumnya dipergoki membawa masuk narkoba ke Lombok telah dijatuhi hukuman seumur hidup. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan keamanan. Jangan coba-coba menyelundup ke sini,” ucapnya.
SUPRIYANTHO KHAFID