TEMPO.CO, MEDAN - Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan dugaan praktek penipuan dan penggelapan dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada Wali Kota Medan.
Juru bicara Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Rina Sari Ginting, di Medan, Rabu, 20 Juli 2016, mengatakan ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Pihak pertama atas nama L.H.H. Sianipar, yang meminjamkan uang sebesar Rp 4,8 miliar kepada Ramadhan dengan janji pengembalian selama satu minggu. Untuk meyakinkan korban, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut mengatakan akan menyerahkan uang tersebut dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan.
Namun, saat cek tersebut akan dicairkan, dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan sang politikus.
Baca:
Ruhut Sebut Ramadhan Pohan Kerap Dikejar Debt Collector
Ramadhan Pohan
Adapun pihak kedua atas nama M. Simanjuntak, yang meminjamkan dana Rp 10,5 miliar. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara serupa, yakni penyerahan cek yang tidak memiliki dana.
Setelah menerima aduan kedua korban, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan untuk dimintai keterangan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan tidak hadir ke Mapolda Sumatera Utara dengan alasan sakit.
Simak: Daftar Kader Partai Demokrat yang Terlibat Korupsi
Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil paksa Ramadhan dengan menjemput ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan. "Pak RP tiba di Mapolda Sumatera Utara tadi, Selasa, 19 Juli 2016, sekitar pukul 24.00 WIB," katanya.
ANTARA