TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan penunjukan pengganti Husni Kamil Manik ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Dasarnya, adalah urutan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2012.
"Pejabat PAW (penggantian antar-waktu), yang menunjuk presiden, berdasarkan hasil fit and proper test dahulu," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016. Hari ini juga, Komisioner KPU menggelar rapat pleno membahas peraturan KPU (PKPU) dan penentuan pelaksana tugas ketua.
Hadar menilai lembaganya belum memerlukan ketua definitif pada pekan ini. Namun, ia mengatakan lembaganya bakal menentukan ketua definitif pada pekan depan. "Minggu ini PLT saja cukup, tapi dalam waktu dekat ketua definitif diperlukan untuk menandatangani PKPU dan kekuasaan anggaran," katanya.
Posisi Ketua KPU menjadi kosong setelah Ketua KPU Husni Kamil Malik meninggal pada Kamis, 7 Juli 2016. Husni meninggal pada usia 41 tahun. Ia meninggal karena penyakit diabetes dan infeksi abses yang dideritanya. Husni dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pada 2012, DPR mengurutkan tujuh calon komisioner yang berada pada urutan 8-14. Dalam tujuh nama yang lolos ke uji kelayakan anggota KPU itu terdapat nama dosen ilmu sosial politik Universitas Lampung, Ari Darmastuti; dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Enny Nurbaningsih; dan dosen komunikasi politik Universitas Padjadjaran, Evie Aria Shinta Dewi.
Nama dosen hukum tata negara Universitas Dipenogoro, Hasyim Asyari; peneliti dan pegiat pemilu, Mohammad Adhy Syahputra Aman; anggota Komite Independen Pemilu, Zainal Abidin; dan anggota KPU Provinsi DI Yogyakarta, Mohammad Najib, juga masuk daftar. "Siapa saja bisa jadi ketua, kalau yang menggantikan sebagai komisioner itu urusan presiden," kata Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman. "Ketua dipilih dari dan oleh anggota."
ARKHELAUS WISNU