TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Istana Kepresidenan tak akan ikut campur dalam penanganan kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia menyebutkan hal itu sudah diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang.
"Sudah diserahkan ke Polisi Militer. Itu (kepemilikan senjata ilegal) kan urusan sana," ujar Pratikno saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 11 Juli 2016.
Sebelumya, delapan anggota Paspampres yang berpangkat perwira menengah dan pertama ketahuan memiliki senjata ilegal dari Amerika Serikat. Kesalahan mereka terungkap saat pria asal Texas bernama Audi N. Sumilat mengaku kepada Pengadilan Federal Amerika Serikat telah menjual senjata kepada Paspampres pada Oktober 2014.
TNI memastikan kedelapan anggota Paspampres itu akan dihukum atas kepemilikan senjata ilegal. Hukumannya berupa hukuman disiplin yang bentuk dan waktu penerapannya belum ditentukan. Selama menunggu hukuman dijatuhkan, kedelapan pemilik senjata ilegal itu akan dipertahankan sebagai anggota Paspampres.
Pratikno melanjutkan bahwa Istana Kepresidenan juga memutuskan tidak ikut campur dengan alasan tidak memiliki kompetensi. Menurut dia, Kementerian Pertahanan dan Polisi Militer lebih pantas menangani perkara senjata ilegal tersebut. Lagi pula, senjata Paspampres selama ini diatur langsung oleh Kementerian Pertahanan. "Pengadaan senjatanya urusan Kemenhan. Kalau pelanggarannya, ya, urusan POM.”
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui perkara senjata ilegal ini meski sebelumnya tidak diberitahukan dengan pertimbangan perkara internal dan takut membebani pikiran Presiden. "Ini kan sebenarnya masalah Paspampres saja," ujarnya.
ISTMAN MP