TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang itu merupakan pengembangan dari perkara suap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Yuyuk, KPK mencium adanya tindak pidana pencucian uang dari kasus suap Raperda reklamasi. Itu sebabnya lembaga antirasuah memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang ini.
Baca:
Sudah Diingatkan, DKI Ngotot Beli Lahan Cengkareng Rp 648 M
Ahok Curigai Mafia, DKI Beli Tanah Rp 648 M Punya Sendiri
Hari ini, Senin, 27 Juni 2016, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keduanya adalah Operational Manager PT Astra Internasional Biyouzmal dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa.
Yuyuk mengatakan Biyouzmal dan Ekamarga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Sanusi. "Dikonfirmasi untuk dugaan kepemilikan aset MSN (Sanusi-red)," katanya saat dihubungi, Senin, 27 Juni.
Simak pula:
Pilkada Jakarta 2017, Ruhut: Kami Percayakan kepada Pak SBY
Luhut Apresiasi Karikatur Jokowi Kontra "Cina"
Diduga Sweeping The Jak, 15 Polisi Ditahan Polda
Pilkada DKI, Giliran Warga Tanah Merah Suarakan Dukung Risma
Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima duit Rp 2 miliar agar DPRD memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ariesman, Sanusi, dan karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
MAYA AYU PUSPITASARI