Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Ubah Arah Kebijakan Soal Narkoba

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. Diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,9 juta orang. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. Diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,9 juta orang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Cendy Adam menyatakan berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Universitas Indonesia, prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 2,18 persen tahun 2014 menjadi 2,2 persen pada 2015. Menurut dia, angka 2,2 menunjukkan pada 2015 terdapat 4 juta orang lebih yang menyalahgunakan narkotika.

“Tidak teratasinya permasalahan narkotika dapat dimaklumi mengingat tidak tepatnya penanganan permasalahannya,” ujar Cendy dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 26 Juni 2016.

Menurut Cendy, negara menerapkan dua strategi untuk menangani persoalan narkotika. Negara berusaha memotong pasokan narkotika dengan pemidanaan terhadap pengedar narkotika. Selain itu, mengurangi permintaan narkotika dengan pemidanaan terhadap pemilik dan pengguna narkotika serta mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Namun keduanya dianggap kurang efektif.

Cendy mengatakan penanganan permasalahan narkotika juga berlangsung lama. Pada saat panahanan di tingkat penyidikan, rata-rata membutuhkan waktu 70 hari. Pada tingkat penuntutan, masa penahanan rata-rata 18 hari. Sementara pada tingkat persidangan, rata-rata penahanan selama 64 hari. Sehingga terdakwa secara total akan menjalani penahanan selama 152 hari menuju putusan. Menurut dia, masa penahanan tampak tidak rasional jika melihat pada alat bukti yang diajukan ke persidangan.

Cendy mengatakan jaksa penuntut umum pada sebanyak 141 kasus yang ditemui hanya menghadirkan 2 saksi penyidik dan 1 surat sebagai alat bukti. Dengan alat bukti itu, seharusnya penanganan perkara berlangsung ringkas dan cepat. Ia menilai tuntutan jaksa cenderung mengedepankan pemidanaan. Menurut dia, jaksa cenderung menuntut para pelaku dengan pasal kepemilikannya dibanding penyalahgunaannya, semata-mata karena ancaman pidananya lebih tinggi. Sehingga penggunaan rehabilitasi jarang digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Cendy, negara harus mengubah arah kebijakannya. Sebab, permasalahan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum, perlu dilihat juga dari segi aspek kesehatan. Ia mengklaim 70 persen pelaku narkotika diajukan ke persidangan karena mengedarkan narkotika dengan jumlah kurang dari 5 gram. “Pengguna narkotika seharusnya lebih diutamakan untuk penyembuhan,” ujar dia.

Saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotika. Dari segi jumlah pengguna misalnya, sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun sudah mencapai 44 jenis. Hal ini diperparah angka prevalensi penyalahguna narkotika yang mencapai 2,20 persen.

Tingkat darurat itu juga bisa dilihat dari jumlah perkara dan tersangka narkotika yang sudah ditangani dari tahun 2015 hingga 2016. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, sepanjang periode itu, terungkap 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotika dengan jumlah tersangka 1.681. Dari situ, juga berhasil diungkap kejahatan TPPU dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 miliar.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

19 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.