TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kasus perkosaan terhadap wanita berusia 19 tahun, yang dilakukan anggota Polisi Pekanbaru Brigadir Mar bersama empat temannya, mencoreng nama baik kepolisian.
"Itu tindakan yang sangat biadab," ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat, 17 Juni 2016.
Menurut Neta, Brigadir Mar tidak pantas menjadi polisi, melainakan seorang penjahat bagi wanita. "Orang seperti dia sangat berbahaya, apalagi jika tetap memakai seragam dan memegang senjata api," ujarnya.
Neta mendesak agar kepolisian mempercepat proses penanganan kasus itu agar segera dihukum mati atau dihukum maksimal, kemudian dikebiri. "Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya," ucapnya.
Neta mengatakan, kepolisian agar mengkebiri terlebih dulu anggotanya yang terlibat perkosaan sebelum mengkebiri anggota masyarat. "Polri harus lebih dulu mengkebiri anggotanya yang menjadi predator seks," tuturnya.
Neta menegaskan, beberapa waktu belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat. Sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menahan Brigadir Mar karena diduga telah memperkosa seorang wanita berumur 19 tahun. Korban, sebut saja Bunga, mengaku diculik dan diperkosa oleh pelaku pada Rabu sore, 15 Juni 2016.
Kepala Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Tony Hermawan mengatakan, pelaku memperkosa korban di dalam mobil di bawah ancaman todongan pistol. Sedangkan tiga teman pelaku menunggu di luar mobil.
Pelaku membawa korban lalu menurunkannya di pinggir jalan di Desa Sungai Pinang, Kampar. Dengan sisa tenaganya, korban masih dapat pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Ditemani keluarganya korban melapor kepada pihak kepolisian, Kamis, 16 Juni 2016.
ABDUL AZIS