TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Kota Padang hingga saat ini belum membatalkan peraturan daerah yang dinilai bermasalah.
Seperti yang dijelaskan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang Syuhandra, pihaknya belum menerima salinan keputusan Presiden Joko Widodo tentang pembatalan perda. “Kami belum bisa menindaklanjuti keputusan Presiden. Perda apa saja yang harus dibatalkan, kami belum tahu,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2016.
Menurut Syuhandra, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mengirimkan salinan surat keputusan Presiden ihwal perda bermasalah itu.
Syuhandra menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pernah meminta perda 10 tahun terakhir dievaluasi. Namun, hingga saat ini, ia belum mengetahui hasil evaluasi perda tersebut.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah berharap pemerintah daerah tidak disalahkan dalam pencabutan perda. Sebab, perda ditetapkan setelah ada perintah Kementerian Dalam Negeri. "Silakan dicabut. Jangan salahkan daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah. "Pemerintah pusat dan daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, memiliki visi yang sama, tujuan yang sama, dan berbagi tugas bersama," ujarnya di Istana Merdeka, Senin lalu.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, membatalkan ribuan peraturan itu dengan pertimbangan bermasalah, menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
ANDRI EL FARUQI