TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Garut, Jawa Barat, tengah mendapat sorotan publik karena diduga memberikan dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Dukungan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
Sejarah Satpol PP
Sama seperti kebanyakan institusi negara lainnya, Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada "Pamong Praja" yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja." Namun, istilah ini memiliki konotasi negatif karena mereka dianggap sebagai alat untuk menindas rakyat dan mengeksploitasi sumber daya alam Nusantara.
Dilansir dari Satpolpp.jogjaprov.go,id, pada 1620 Gubernur Jenderal VOC membentuk Bailluw, semacam polisi yang menangkap jaksa dan hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota.
Pasca-Pemerintahan Raffles pada 1815, Bailluw terus berkembang menjadi organisasi kepolisian yang tersebar di setiap karesidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh residen dan asisten residen. Satuan baru lainnya yang disebut Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk dengan tugas membantu pemerintah kewedanan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap. Pembentukan bertahap itu tidak lepas dari tuntutan situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada waktu itu. Daerah yang pertama kali membentuk Satuan Polisi Pamong Praja adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30 Oktober 1948.
Dikutip dari Satpolpp.kamparkab.go.id, pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Pulau Jawa dan Madura dimulai pada 1960. Pembentukan tersebut didukung para petinggi militer.
Sepanjang sejarahnya, Satpol PP mengalami beberapa pergantian nama, tapi tugas dan fungsinya tetap sama. Perubahan nama tersebut mencakup berbagai istilah seperti Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, Pagar Praja, hingga Polisi Pamong Praja.
Dengan diterbitkannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah.
EIBEN HEIZER | ANTARA
Pilihan Editor: Istana Sebut Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Tak Langgar Etik