Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Hambat Investasi, Daerah Belum Tahu Mana yang Dicabut

Editor

Zed abidien

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Pangkal Pinang  - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku belum menerima laporan keputusan Presiden Jokowi terkait kelanjutan pelaksanaan 42 Peraturan Daerah dan 8 Peraturan Gubernur Bangka Belitung yang saat ini sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Dari hasil evaluasi oleh tim lokal beberapa waktu lalu, ada 42 perda dan 8 pergub yang kita serahkan ke Kemendagri untuk dilakukan klarifikasi. Meski kemarin Presiden sudah menyampaikan keputusan mencabut 3.143 perda, kita belum tahu perda mana saja di Babel yang dicabut atau perlu dilakukan perubahan," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Babel Maskupal Bahri kepada Tempo, Selasa, 14 Juni 2016.

Maskupal mengatakan diserahkannya 42 perda dan 8 pergub tersebut karena sudah dinilai oleh tim evaluasi dan terindikasi berpotensi menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang.

"Semua perda yang kita usulkan tersebut merupakan perda yang dibuat oleh pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten dan satu kota yang ada di Bangka Belitung. Kalau prediksi kita sepertinya yang dicabut itu perda tentang sumbangan pihak ketiga dan perda penarikan retribusi menara. Tapi kita belum tahu juga," ujar dia.

Menurut Maskupal, pihaknya memprediksi jika ada pencabutan perda dan pergub oleh pemerintah tidak akan berpengaruh yang signifikan terhadap daerah. Bahkan bisa menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah untuk membuat perda yang lebih tepat kedepannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau dicabut saya kira pengaruhnya tidak signifikan. Bisa saja bikin perda baru atau perubahan. Intinya nanti akan disesuaikan dengan aturan yang ada agar tidak bertentangan lagi," ujar dia.

Maskupal menambahkan selama ini tingkat kepatuhan dalam penegakan perda di Bangka Belitung sudah cukup baik dan sinkron dengan pemerintah daerah tingkat II. Bahkan tahun ini ada 10 perda yang diusulkan ke DPRD dan sedang dilakukan pembahasan.

"Kalau pun ada perda yang belum dipahami, kita juga melakukan sosialisasi hingga ke masyarakat agar bisa dimengerti dan implementasi di lapangan bagus. Kalau kepatuhan penegakan perda sudah cukup bagus," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Diperintah Kapolda untuk Ditindak, Penambangan Timah Dekat Bandara Depati Amir Masih Beroperasi

7 Februari 2024

Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing kesal dan emosi saat melihat langsung dampak penambangan timah ilegal yang beroperasi dekat landasan dan terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO/servio maranda
Sudah Diperintah Kapolda untuk Ditindak, Penambangan Timah Dekat Bandara Depati Amir Masih Beroperasi

Direskrimum Polda Bangka Belitung mengaku tidak ada orang dan aktivitas di lokasi tambang timah dekat Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.


Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

 Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan empat orang dan menyita ratusan tabung gas elpiji oplosan di gudang tertutup yang berlokasi di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Kamis, 25 Januari 2024.  istimewa
Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.


Rute Jakarta-Pangkalpinang Memanas, Batik Air Terbang Perdana 28 Januari

18 Januari 2024

Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Rute Jakarta-Pangkalpinang Memanas, Batik Air Terbang Perdana 28 Januari

Penerbangan Batik Air rute Jakarta-Pangkalpinang memanaskan persaingan. Sudah ada Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air hingga Citilink.


Hujan 5 Jam Plus Angin Kencang Akibatkan Banjir Rendam 458 Rumah di Pangkalpinang

17 Januari 2024

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Hujan 5 Jam Plus Angin Kencang Akibatkan Banjir Rendam 458 Rumah di Pangkalpinang

BNPB melaporkan hujan akibatkan banjir di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung yang menyebabkan 458 rumah terendam.


Prabowo Kembali Singgung Skor Rendah dari Anies Saat Kampanye di Pangkalpinang

12 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berorasi saat berkampanye di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Prabowo Kembali Singgung Skor Rendah dari Anies Saat Kampanye di Pangkalpinang

Capres Prabowo Subianto kembali menyinggung Anies soal skor 11 dari 100 saat kampanye di hadapan pendukungnya di Pangkalpinang.


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah

7 Desember 2023

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah

Barang bukti yang disita dari kasus korupsi PT Timah meliputi 65 keping emas, uang miliaran rupiah, dan uang dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika.


Fakta Pembangunan Masjid Kubah Timah Pangkalpinang yang Dirancang Ridwan Kamil

8 Oktober 2023

Rancangan Masjid Kubah Timah di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. (Instagram/@ridwankamil)
Fakta Pembangunan Masjid Kubah Timah Pangkalpinang yang Dirancang Ridwan Kamil

Ridwan Kamil awalnya merancang bangunan Masjid Kubah Timah dengan lima kubah.


Perkuat Layanan Nasabah, Bank SumselBabel Hadirkan ATM Drive Thru Pertama di Pangkalpinang

27 September 2023

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu bersama Direktur Bisnis Bank SumselBabel Antonius Prabowo Argo meresmikan ATM Drive Thru di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Rabu, 27 September 2023. Foto: Istimewa
Perkuat Layanan Nasabah, Bank SumselBabel Hadirkan ATM Drive Thru Pertama di Pangkalpinang

Masyarakat dapat bertransaksi secara praktis dengan ATM drive thru yang ketinggian mesinnya disesuaikan dengan kendaraan.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?