TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku belum menerima laporan keputusan Presiden Jokowi terkait kelanjutan pelaksanaan 42 Peraturan Daerah dan 8 Peraturan Gubernur Bangka Belitung yang saat ini sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Dari hasil evaluasi oleh tim lokal beberapa waktu lalu, ada 42 perda dan 8 pergub yang kita serahkan ke Kemendagri untuk dilakukan klarifikasi. Meski kemarin Presiden sudah menyampaikan keputusan mencabut 3.143 perda, kita belum tahu perda mana saja di Babel yang dicabut atau perlu dilakukan perubahan," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Babel Maskupal Bahri kepada Tempo, Selasa, 14 Juni 2016.
Maskupal mengatakan diserahkannya 42 perda dan 8 pergub tersebut karena sudah dinilai oleh tim evaluasi dan terindikasi berpotensi menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang.
"Semua perda yang kita usulkan tersebut merupakan perda yang dibuat oleh pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten dan satu kota yang ada di Bangka Belitung. Kalau prediksi kita sepertinya yang dicabut itu perda tentang sumbangan pihak ketiga dan perda penarikan retribusi menara. Tapi kita belum tahu juga," ujar dia.
Menurut Maskupal, pihaknya memprediksi jika ada pencabutan perda dan pergub oleh pemerintah tidak akan berpengaruh yang signifikan terhadap daerah. Bahkan bisa menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah untuk membuat perda yang lebih tepat kedepannya.
"Kalau dicabut saya kira pengaruhnya tidak signifikan. Bisa saja bikin perda baru atau perubahan. Intinya nanti akan disesuaikan dengan aturan yang ada agar tidak bertentangan lagi," ujar dia.
Maskupal menambahkan selama ini tingkat kepatuhan dalam penegakan perda di Bangka Belitung sudah cukup baik dan sinkron dengan pemerintah daerah tingkat II. Bahkan tahun ini ada 10 perda yang diusulkan ke DPRD dan sedang dilakukan pembahasan.
"Kalau pun ada perda yang belum dipahami, kita juga melakukan sosialisasi hingga ke masyarakat agar bisa dimengerti dan implementasi di lapangan bagus. Kalau kepatuhan penegakan perda sudah cukup bagus," ujar dia.
SERVIO MARANDA