TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan Kejaksaan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendata harta terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi.
Pendataan tersebut terkait dengan eksekusi aset Hartawan untuk mengganti kerugian para nasabah. "Tujuan (pendataan) untuk mencegah terjadinya double claim," ujar Hermanto saat ditemui di sekitar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Rabu, 8 Juni 2016.
BACA JUGA
Kisah Kucing Bangunkan Jemaah untuk Salat Jadi Mendunia
Inilah Hadiah Istimewa Murid TK yang Bikin Gurunya Terkejut
Dalam kasus Bank Century pada 2008, Hartawan bersama rekannya, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto, melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah sebesar Rp 3,11 triliun. Akibat perbuatannya, ia dihukum pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Namun, sebelum hukuman itu sempat dijalankan, Hartawan keburu kabur ke Singapura sejak 2010. Ia bersembunyi di sana selama enam tahun dan baru dideportasi pada Februari lalu. Penyebabnya, izin permanent resident miliknya dicabut.
Aset Hartawan di Hong Kong, yang akan dieksekusi, hanyalah sebagian dari total kekayaannya. Sebelumnya, negara sudah menyita aset Hartawan Rp 352,2 miliar. Bentuknya beragam, seperti surat berharga.
Hermanto mengaku belum bisa menyebutkan kapan target eksekusi dilakukan. Apalagi aset yang diinventarisasi banyak ragamnya, dari uang hingga saham. "Kalau sudah aman, ya, nanti kami lakukan apa yang menjadi kewajiban kami," ujarnya.
ISTMAN MP
BACA JUGA
Ustad Zacky Mirza Buka-bukaan Soal Ceraikan Shinta Tanjung
Biang Kisruh Pernikahan Ustad Zacky Mirza-Shinta Terjawab?