TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan pihak-pihak yang masih keberatan dengan isi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dipersilakan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Saat ini partai yang masih belum satu suara dengan partai lainnya ialah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Dua partai ini masih menolak kewajiban mundur anggota DPR yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut Firman, Gerindra dan PKS bisa menggunakan pihak ketiga untuk melakukan judicial review. "Silakan saja, sebab DPR tidak boleh ajukan (judicial review)," katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Meski begitu, Firman yakin, tidak akan ada pihak yang mengajukan judicial review. "Saya rasa, masyarakat setuju putusan (anggota DPR) mundur," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Lukman Edy menambahkan, persepsi masyarakat situasional. Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan rendah. Maka, banyak kesempatan anggota dewan yang dibatasi. "Tidak apa, kami ikuti saja seperti itu," ujarnya.
Dalam pembahasan RUU Pilkada, ada dua poin yang menjadi perdebatan alot. Pertama soal kewajiban mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD serta syarat dukungan bagi partai politik dan calon perseorangan.
AHMAD FAIZ