Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Penyiaran Diminta Menertibkan Iklan Obat Kuat  

image-gnews
Sejumlah obat kuat ilegal di kantor BPOM, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah obat kuat ilegal di kantor BPOM, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Harsono mengeluarkan surat bernomor 440/7672/101.4/2016 kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur untuk menertibkan siaran iklan obat tradisional tidak berizin. "Maraknya iklan layanan kesehatan tradisional meresahkan masyarakat," ujar Harsono, Sabtu, 28 Mei 2016.

Menurut dia, siaran iklan jamu, obat herbal tradisional, dan obat-obatan penambah gairah seks untuk pria dewasa tak bisa dipertanggungjawabkan.  "Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.03/Menkes/58/2016, iklan seperti itu dilarang," katanya.

Harsono menuturkan hanya sedikit masyarakat Indonesia yang tahu efek samping bila mengkonsumsi obat-obatan tradisional tersebut. Karena itu, dia mewajibkan semua obat tradisional yang beredar di masyarakat punya izin. "Ini agar pembuat obat tradisional mendapat pelatihan, bimbingan, dan pengawasan," tutur Harsono.

Anggota KPID Jawa Timur, Mochammad Daud, berujar, banyak iklan obat tradisional yang melanggar ketentuan. Hampir semua iklan obat tradisional di televisi dan radio lokal, kata Daud, selalu memuat testimonial orang yang diklaim telah berhasil mengatasi masalahnya setelah mengkonsumsi obat yang ditawarkan.

Biasanya testimonial itu diucapkan oleh salah satu pengguna obat dan salah satu pengunjung klinik pengobatan tradisional. "Ini melanggar etika serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran 2012," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, bila ditemukan televisi ataupun radio lokal yang diketahui menyiarkan iklan obat tradisional tanpa izin, KPID tak segan menjatuhkan sanksi tegas. "Sanksinya dari surat teguran hingga penghentian izin siaran," kata Daud.

Menurut dia, KPID Jawa Timur tak main-main dalam menindak media yang menyiarkan iklan obat tradisional tanpa izin Dinas Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan. "Iklan-iklan itu dapat merugikan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang tertipu," ujarnya.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

30 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

55 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

56 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

59 hari lalu

Vivo V29. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

Menghilangkan iklan di HP Vivo dapat dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.. Berikut adalah 3 cara menghilangkan iklan di HP Vivo.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

19 Februari 2024

Jenis Jenis Iklan
Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

Iklan merupakan media untuk menyalurkan pesan kepada orang banyak. Seseorang bisa memasarkan sesuatu melalui iklan dengan tujuan yang beragam.


Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

2 Februari 2024

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya. Foto: Canva
Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

24 Januari 2024

Logo perusahaan fashion asal Swedia H&M di pertokoan Wina, Austria, 1 Oktober 2016. [REUTERS/Leonhard Foeger]
H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

H&M menarik iklan onlinenya dan meminta maaf setelah iklan 'back to school' dituduh seperti melakukan seksualitas pada anak


Elon Musk Kunjungi Kamp Auschwitz, Upaya Redamkan Kecaman Setelah Dukung Antisemit?

23 Januari 2024

Elom Musk kunjungan pribadi ke Auschwitz-Birkenau bersama Ketua Asosiasi Yahudi Eropa (EJA) Rabbi Menachem Margolin, Ben Shapiro dan penyintas Holocaust Gidon Lev di Oswiecim, Polandia 22 Januari 2024. European Jewish Association/Yoav Dudkevitch/Handout via REUTERS
Elon Musk Kunjungi Kamp Auschwitz, Upaya Redamkan Kecaman Setelah Dukung Antisemit?

Bos media sosial X, dulu Twitter, Elon Musk, mengunjungi lokasi kamp kematian kaum Yahudi era Perang Dunia II di Auschwitz, Polandia.