TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Harsono mengeluarkan surat bernomor 440/7672/101.4/2016 kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur untuk menertibkan siaran iklan obat tradisional tidak berizin. "Maraknya iklan layanan kesehatan tradisional meresahkan masyarakat," ujar Harsono, Sabtu, 28 Mei 2016.
Menurut dia, siaran iklan jamu, obat herbal tradisional, dan obat-obatan penambah gairah seks untuk pria dewasa tak bisa dipertanggungjawabkan. "Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.03/Menkes/58/2016, iklan seperti itu dilarang," katanya.
Baca Juga:
Harsono menuturkan hanya sedikit masyarakat Indonesia yang tahu efek samping bila mengkonsumsi obat-obatan tradisional tersebut. Karena itu, dia mewajibkan semua obat tradisional yang beredar di masyarakat punya izin. "Ini agar pembuat obat tradisional mendapat pelatihan, bimbingan, dan pengawasan," tutur Harsono.
Anggota KPID Jawa Timur, Mochammad Daud, berujar, banyak iklan obat tradisional yang melanggar ketentuan. Hampir semua iklan obat tradisional di televisi dan radio lokal, kata Daud, selalu memuat testimonial orang yang diklaim telah berhasil mengatasi masalahnya setelah mengkonsumsi obat yang ditawarkan.
Biasanya testimonial itu diucapkan oleh salah satu pengguna obat dan salah satu pengunjung klinik pengobatan tradisional. "Ini melanggar etika serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran 2012," ucapnya.
Karena itu, bila ditemukan televisi ataupun radio lokal yang diketahui menyiarkan iklan obat tradisional tanpa izin, KPID tak segan menjatuhkan sanksi tegas. "Sanksinya dari surat teguran hingga penghentian izin siaran," kata Daud.
Menurut dia, KPID Jawa Timur tak main-main dalam menindak media yang menyiarkan iklan obat tradisional tanpa izin Dinas Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan. "Iklan-iklan itu dapat merugikan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang tertipu," ujarnya.
EDWIN FAJERIAL