TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan akan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Janner sebagai tersangka kasus suap.
"Jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK, antara lain yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, MA akan melakukan pemberhentian sementara," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Rabu, 25 Mei 2016.
Dalam kesempatan itu, Suhadi mengumumkan secara resmi soal adanya dua hakim yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin lalu. Dua hakim itu bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton. Janner adalah hakim karier yang juga menjabat Ketua PN Kepahiang, sementara Toton adalah hakim tipikor ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain dua hakim tersebut, KPK mencokok Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Suhadi berujar, Billy adalah panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Selain itu, kami mendengar informasi bahwa ada dua terdakwa yang ditangkap bersama tiga aparatur pengadilan tersebut," ucap Suhadi.
Dua orang yang dimaksud adalah mantan Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Syafri Syafii. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, penyuapan itu untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Perkara korupsi ini bermula saat dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.
Tertangkapnya Janner ini ironis. Sebab, dia baru saja dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Bahkan SK pemindahan tugas itu telah diterima Janner pada April lalu. Suhadi menuturkan, jika KPK telah menetapkan Janner sebagai tersangka dan MA memberhentikannya sementara, otomatis promosi itu tak berlaku lagi. "Promosi itu kemungkinan akan dibatalkan," kata Suhadi.
AMIRULLAH | MAYA AYU PUSPITASARI