TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Presiden Joko Widodo memberikan alasan dan pertimbangan yang jelas dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti. PDIP menilai Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan juga tak kalah mumpuni menggantikan Badrodin.
"PDIP dukung Budi karena menurut PDIP beliau sosok yang pas, tapi tergantung Presiden yang penting bisa jelaskan secara cerdas apa alasan kalau ingin perpanjang masa jabatan Badrodin," ujar anggota fraksi PDIP Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Junimart mengatakan secara umur, Budi masih memungkinkan untuk menjadi Kapolri. Secara kemampuan, menurut dia Budi juga memiliki kinerja yang baik yang dicerminkan saat Budi menghadiri rapat konsultasi Polri dengan Komisi Hukum DPR. "Kami melihat bagaimana seorang Budi bisa membuat rapat kerja dengan komisi III bisa terarah secara profesional dan maksimal," katanya.
Namun Junimart mengatakan sepenuhnya itu menjadi hak perogatif Jokowi, jika kemudian ingin memperpanjang jabatan Badrodin. "Yang penting bisa jelaskan secara cerdas apa landasan hukum dan pertimbangannya kepada publik," ucapnya.
Hal itu penting, sebab menurut Junimart untuk mencegah kegaduhan. Dia menegaskan, jika demikian PDIP akan mendukung keputusan pemerintah tersebut. "Ya tentu kami dukung pemerintah. Asal jelas dan bisa diterima kenapa tidak."
Bila kepemimpinan Badrodin tak diperpanjang, maka ada tujuh jenderal bintang tiga yang menjadi calon penggantinya. Selain Budi Gunawan, mereka adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Tito Karnavian, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komjen Syafruddin, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.
Nama-nama itu akan diusulkan ke Presiden sekitar 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun pada 24 Juli mendatang. Sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kompolnas harus menyerahkan nama calon Kapolri pada awal hingga pertengahan Juni. Kemudian, Presiden mengusulkan calon tersebut ke komisi hukum DPR.
Dari DPR, daftar calon Kapolri kembali diserahkan ke Presiden. Setelah itu Presiden berhak menggunakan rekomendasi DPR atau menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih Kapolri.
GHOIDA RAHMAH