INFO NASIONAL - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Pernyataan Junimart ini seturut munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Pertimbanannya karena Hak Azasi Manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Agar putusan itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan di tengah masyarakat, saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang caleg ini," ujar Junimart, Rabu, 24 Agustus 2022.
Saat ini perhatian publik sangat tinggi terhadap Pemilu, kata Junimart. Setiap hal terkait tata cara, tahapan, hingga pelaksanaan Pemilu harus segera ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.
Ihwal putusan MA, menurut Junimart sudah tepat mengingat MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. MA memang dituntut untuk memberikan keputusan hukum terbaik dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, termasuk HAM.
"Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Tinggal bagaimana KPU membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap politisi PDI-Perjuangan itu. (*)