TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Bangkalan Ismet Effendi membuat regulasi tidak ada calon kepala desa tunggal saat pilkades dilaksanakan serentak di 142 desa pada Oktober 2016. "Harus ada pesaing, tak boleh tunggal," katanya, Kamis, 19 Mei 2016.
Ismet mengatakan banyak kecurangan yang dilakukan pejabat desa untuk melanggengkan kekuasaannya. Salah satunya mencegah munculnya pesaing dalam pemilihan kepala desa alias menjadi calon tunggal. Caranya, para kades petahana akan mendatangi tokoh-tokoh di desa untuk meminta bantuan mencegah warga mencalonkan diri.
Menurut dia, bila ada desa yang mengajukan calon tunggal, waktu pendaftaran peserta, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, akan diperpanjang 20 hari. Jika setelah 20 hari tetap tidak ada pendaftar lain, pelaksanaan pilkades di desa tersebut ditunda pada tahun berikutnya. "Pilkades baru akan digelar sampai ada calon lain," ujarnya.
Ismet menyadari ada banyak cara untuk membuat calon pilkades gugur, yaitu dengan merekrut “calon bayangan”. Biasanya, calon kades petahana akan mendaftarkan istri atau anaknya guna mengikuti pilakdes. Menurut dia, perekrutan calon bayangan tidak masalah. Sebab, memang belum ada aturannya. Namun, dia berharap, pesaing bukan dari unsur keluarga atau orang terdekat calon petahana.
"Ke depan akan kami buat larangan yang menyatakan keluarga kepala desa dilarang mencalonkan diri dalam waktu bersamaan," tuturnya.
Namun, Ismet yakin, kemungkinan munculnya calon tunggal dalam pilkades serentak sangat kecil. Sebab, seluruh biaya pendaftaran ditanggung pemerintah, termasuk biaya keamanan. "Anggaran pilkades serentak Rp 6,8 miliar, semuanya ditanggung pemerintah, pasti banyak pendaftar," tuturnya.
MUSTHOFA BISRI