TEMPO.CO, Bengkulu - Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dipindahkan ke lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dari Lapas Kelas II B Curup, pada Kamis 19 Mei 2016.
Ketujuh pelaku yakni AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH. Mereka divonis sama atau kumulatif selama 10 tahun penjara dan hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.
Kepala Lapas Bentiring Bengkulu, FA Widyo Putranto, mengatakan telah menyiapkan sel khusus bagi ketujuh terpidana itu selama 3 hari pertama untuk dikarantina dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling.
"Kami karantina dulu selama tiga hari, setelah itu baru kami masukkan ke dalam blok khusus narapidana anak," kata Widyo, Kamis 19 Mei 2016.
Selain tujuh pelaku anak, terdapat 7 pelaku lainnya, enam diantaranya sudah ditangkap polisi dan satu orang masih buron.
PHESI ESTER JULIKAWATI