TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti tak melanggar undang-undang.
Menurut Fadli Zon, salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memuat aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan jenderal lulusan Akademi Kepolisian tahun 1982 tersebut.
"Bisa diperpanjang jika mempunyai suatu keahlian khusus," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 19 Mei 2016. "Sehingga kalaupun diperpanjang ini satu hal yang tidak ada masalah."
Toh, menurut Fadli, Badrodin memiliki keahlian khusus yang sesuai atau memenuhi persyaratan dalam undang-undang kepolisian. Dia menilai, peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 1982 tersebut mampu menciptakan situasi kondusifitas dan menyelesaikan berbagai masalah di internal Korps Bhayangkara. "Itu kan bagian daripada keahlian di samping daripada penertiban masalah-masalah yang ada," ujarnya.
Selain itu, menurut Fadli, perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Presiden berhak menilai secara subyektif soal situasi dan kondusifitas di tubuh Polri, termasuk keadaan personel saat ini. "Kalau pendapat saya secara pribadi, iklim yang ada di Polri saat ini cukup kondusif, sehingga kalaupun diperpanjang tak masalah," katanya.
Badrodin Haiti bakal memasuki masa pensiun pada 24 Juli 2016. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 58 tahun. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan perpanjangan masa jabatan bisa hingga umur 60 tahun dengan syarat memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Istana Kepresidenan sendiri masih enggan berkomentar perihal rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin atau kemungkinan penentuan penggantinya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung berdalih Presiden Joko Widodo yang masih menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri, yaitu Korea Selatan dan Rusia. "Sejauh ini tak ada pembicaraan soal itu," ujarnya.
ABDUL AZIS l ISTMAN