Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Kebiri Dianggap Bisa Munculkan Masalah Baru  

image-gnews
Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi
Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi "Bunyikan Tanda Bahaya" disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka mengutuk keras pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, mengatakan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri akan menimbulkan masalah materiil dan formil. Secara materiil, Perppu Kebiri bertolak belakang dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

"Secara formil, pembentukan Perppu tak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa," kata Fajri melalui pesan pendek, Senin, 16 Mei 2016.

Menurut dia, hingga saat ini, tak ada kajian yang menjadi dasar pertimbangan bahwa sanksi kebiri mampu menekan tingkat kekerasan seksual. Permasalahan kekerasan seksual lebih kompleks dan tak akan selesai hanya dengan mengebiri para pelaku.

Baca juga:
Ahok Tata Kampung Akuarium, Ini Penyebab Alumni UI Gerah

Wanita Muda Ini Dibunuh, Tanpa Busana, dan Dipermalukan

Di California, salah satu negara bagian Amerika Serikat, sanksi kebiri justru menuai kecaman setelah berlaku selama 20 tahun. Sejumlah penolakan muncul karena penerapan hukum tak membedakan usia hingga pertimbangan efektivitas pelaku.

"Kebiri tak mampu mengatasi para calon pelaku, yang justru perbuatannya harus mampu dicegah," kata Fajri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembentukan undang-undang, menurut dia, lebih tepat dan dalam praktiknya dapat selesai relatif cepat untuk segera diberlakukan. Contohnya rancangan perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 37 Tahun 2014, yang menunjukkan pembahasan hanya dilakukan dalam waktu kurang lebih 2 bulan. Selain itu, RUU Perubahan atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Nomor 42 Tahun 2014, yang selesai dalam hitungan hari.

"Pemerintah perlu mempercepat agenda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar prosedur penyelesaian masalah ini menjadi lebih demokratis," ucap Fadjri.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo, dalam sidang kabinet terakhir, memerintahkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan bekerja lebih cepat. Jokowi menargetkan draf Perppu Kebiri selesai dan diserahkan ke Parlemen Senayan paling lama 20 Mei mendatang.

Pramono mengatakan substansi dari Perppu Kebiri adalah langkah pemerintah memberikan efek jera kepada pelaku. "Harapannya bisa segera dibahas dan disetujui," ujar Fadjri.

FRANSISCO ROSARIANS l ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?


Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.


Kebiri Dulu Dilakukan Kepada Kasim Kaisar

26 Agustus 2019

Perempuan mengangkat tangan dalam aksi menolak pendidikan non-seksis dan diskriminasi, pelecehan, dan pelecehan seksual oleh para akademisi, mahasiswa, dan pejabat di Santiago, Cile Rabu, 6 Juni 2018. Mereka mewarnai tangan dengan cat merah untuk melambangkan darah. AP/Luis Hidalgo
Kebiri Dulu Dilakukan Kepada Kasim Kaisar

Pemerkosa 9 anak di Mojokerto mendapat hukuman kebiri kimia. Kebiri pernah dilakukan kepada kasim kaisar. Ini kisahnya.


Putusan Pertama Hukuman Kebiri Kimia dan IDI yang Menolak

26 Agustus 2019

Parlemen Bersiap Jegal Perpu Kebiri
Putusan Pertama Hukuman Kebiri Kimia dan IDI yang Menolak

Jaksa masih mencari rumah sakit yang bersedia melakukan hukuman kebiri kimia.