TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, mengatakan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri akan menimbulkan masalah materiil dan formil. Secara materiil, Perppu Kebiri bertolak belakang dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
"Secara formil, pembentukan Perppu tak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa," kata Fajri melalui pesan pendek, Senin, 16 Mei 2016.
Menurut dia, hingga saat ini, tak ada kajian yang menjadi dasar pertimbangan bahwa sanksi kebiri mampu menekan tingkat kekerasan seksual. Permasalahan kekerasan seksual lebih kompleks dan tak akan selesai hanya dengan mengebiri para pelaku.
Baca juga:
Ahok Tata Kampung Akuarium, Ini Penyebab Alumni UI Gerah
Wanita Muda Ini Dibunuh, Tanpa Busana, dan Dipermalukan
Di California, salah satu negara bagian Amerika Serikat, sanksi kebiri justru menuai kecaman setelah berlaku selama 20 tahun. Sejumlah penolakan muncul karena penerapan hukum tak membedakan usia hingga pertimbangan efektivitas pelaku.
"Kebiri tak mampu mengatasi para calon pelaku, yang justru perbuatannya harus mampu dicegah," kata Fajri.
Pembentukan undang-undang, menurut dia, lebih tepat dan dalam praktiknya dapat selesai relatif cepat untuk segera diberlakukan. Contohnya rancangan perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 37 Tahun 2014, yang menunjukkan pembahasan hanya dilakukan dalam waktu kurang lebih 2 bulan. Selain itu, RUU Perubahan atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Nomor 42 Tahun 2014, yang selesai dalam hitungan hari.
"Pemerintah perlu mempercepat agenda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar prosedur penyelesaian masalah ini menjadi lebih demokratis," ucap Fadjri.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo, dalam sidang kabinet terakhir, memerintahkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan bekerja lebih cepat. Jokowi menargetkan draf Perppu Kebiri selesai dan diserahkan ke Parlemen Senayan paling lama 20 Mei mendatang.
Pramono mengatakan substansi dari Perppu Kebiri adalah langkah pemerintah memberikan efek jera kepada pelaku. "Harapannya bisa segera dibahas dan disetujui," ujar Fadjri.
FRANSISCO ROSARIANS l ADITYA BUDIMAN