TEMPO.CO, Surabaya - Ahli waris pemilik rumah eks markas radio Bung Tomo, di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Narindrani, 68 tahun, dan Tjintariani, 66 tahun, membeberkan alasan dijualnya rumah bersejarah, eks markas radio Bung Tomo itu.
Narindrani dan Tjintariani adalah anak dari pasangan Amin Hadi dan Nini Anila. Amin Hadilah yang membeli bangunan eks kolonial Belanda itu pada 1973 sehingga lahan itu milik keluarganya.
Rumah itu sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas PNP, salah satu perusahaan pergulaan peninggalan zaman Belanda. Saat ini, PNP berubah nama menjadi PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Amin bekerja di perusahaan itu hingga jabatan Direktur Utama. Karena ada kesempatan untuk membeli, Amin membelinya stas izin dari Menteri Pertanian.
Menurut Narindrani, alasan utama penjualan rumah itu karena tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk merawat bangunan cagar budaya itu. “Kami sudah tidak mampu lagi, maka kami jual,” katanya saat ditemui Tempo ditemui di rumahnya di Gayungsari Barat III Nomor 114 Surabaya, Senin, 16 Mei 2016.
Narindrani menjelaskan, biaya air dan listrik Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga terus naik. Pada pembayaran terakhir pada 2015 mencapai Rp 20 juta.
Narindrani mengatakan, yang dibenarkan oleh Tjintariani, tidak ada bantuan apapun dari Pemerintah Kota Surabaya. Begitu pula sejak rumah dijadikan sebagai bangunan cagar budaya pada 1996. Dua tahun kemudian dikukuhkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Janji diskon 50 persen untuk pembayaran PBB juga tidak ada. "Tidak keringanan sepeserpun,” ujarnya.
Narindrani mengatakan, untuk meringankan biaya perawatan rumah, keluarga besarnya menyewakannya sebagai tempat kost atau kontrakan. Itupun masih kurang, karena biaya listrik, air, juga PBB terus naik. Selain itu, sejumlah bagian bangunan rumah banyak yang rusak. “Untuk memperbaikinya, kami juga tidak ada biaya,” tuturnya.
Adapun pembeli bangunan itu adalah Beng Jayanata selaku pemilik Plaza Jayanata. Kedua ahli waris ini menilai Beng Jayanata sebagai tetangganya yang baik. Beng sebelumnya juga membeli rumah tetangganya. “Giliran rumah orang tua kami, malah seperti ini,” ucap Narindrani.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, berkali-kali memastikan pihaknya memberikan diskon pembayaran PBB 50 persen kepada pemilik bangunan cagar budaya.
Tujuan pemberian diskon, kata Wiwiek, agar 50 persen sisanya dapat digunakan oleh pemilik sebagai biaya pemeliharaan bangunan. “Diskon 50 persen itu supaya masyarakat juga ikut memelihara bangunan cagar budaya,” katanya saat jumpa pers di kantor Hubungan masyarakat Pemerintah Kota Surabaya pekan lalu.
MOHAMMAD SYARRAFAH