Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalla: Jatuhi Sanksi Legislator Tak Lapor Kunjungan Kerja  

image-gnews
Seorang anggota DPR berjalan diantara deretan bangku kosong pada Rapat Paripurna ke-12 MP II TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang anggota DPR berjalan diantara deretan bangku kosong pada Rapat Paripurna ke-12 MP II TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggota DPR yang tidak melaporkan kunjungan kerja secara benar harus dijatuhi sanksi. "Harus ada sanksi, baik dari fraksinya maupun pimpinan DPR," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.

Wakil Presiden yang biasa disapa JK itu mengemukakan pendapatnya mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal potensi kerugian negara Rp 945 miliar dalam penggunaan dana kunjungan kerja perseorangan oleh anggota DPR.

Menurut Kalla, ada dua macam laporan yang berkaitan dengan kunjungan kerja anggota DPR ke daerah pemilihannya. Pertama, laporan perjalanan. Misalnya, anggota DPR menemui bupati. Jadi dalam laporannya harus ada bukti berupa tanda tangan bupati.

Begitu pula bila anggota DPR mendatangi atau bertemu masyarakat. Seharusnya ada foto sebagai bukti anggota DPR itu benar melakukan kunjungan. Adapun laporan kedua berupa hasil kunjungan kerja tersebut. 

(Baca: Sekjen DPR Akui Kumpulkan Bukti Dugaan Kunker Fiktif 945 M)

Berdasarkan laporan BPK, kata Kalla, kadang yang melakukan kunjungan kerja justru staf khusus anggota DPR. Sedangkan anggota DPR tak melakukan kunjungan kerja. Kalla menyayangkan hal tersebut karena itu perbuatan menyimpang.

Bagi anggota DPR, kata Kalla, kegiatan kunjungan kerja bermanfaat untuk anggota DPR itu sendiri. "Anggota DPR itu lebih dikenal, selalu dikenang konstituennya, sehingga bisa dipilih lagi,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kunjungan kerja bermanfaat karena berkaitan dengan fungsi DPR dalam menyusun anggaran dan perundang-undangan. Bila benar-benar turun ke daerah menemui konstituen, aspirasi yang disuarakan setiap anggota DPR sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat. “Dua jenis laporan dalam kunjungan kerja anggota DPR harus dipenuhi,” ucap Kalla.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang meminta anggotanya membuat laporan kunjungan saat masa reses. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.

Surat Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu dikeluarkan setelah ada surat Sekretariat Jenderal DPR tentang keraguan terhadap kunjungan kerja anggota DPR. Hal itu mengakibatkan potensi kerugian Rp 945 miliar.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya sedang mengaudit keuangan DPR, termasuk di dalamnya pengeluaran yang berkaitan dengan kunjungan kerja para anggota Dewan. Namun dia belum mengetahui secara pasti berapa potensi kerugian negara karena proses audit belum selesai. "Angkanya belum tahu.”

AMIRULLAH | AHMAD FAIZ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

12 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.