TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II B Curup menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosa YY, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2016.
BACA JUGA
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD
"Ketujuh pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain. Serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati," kata Ketua Majelis Hakim Herny farida saat putusan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa baju sekolah berwarna cokelat, rok sekolah, tas dan celana yang telah terpotong, dan singlet berwarna hitam milik korban, dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara lain atas tersangka Zainal.
Baca juga:
Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Selanjutnya: Melihat hasil....