Melihat hasil putusan kuasa hukum tujuh pelaku, Gunawan, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan kasus ini. Mengingat pelaku adalah anak-anak dan tiga dari mereka masih berstatus pelajar. "Seminggu ini kami akan piker-pikir dulu, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,” ujar Gunawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ningwardono mengharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini. "Majelis hakim telah memutuskan maka sebaiknya kita menerima hasil putusan, karena sesuai perundangan peradilan anak ini adalah hukum terberat bagi pelaku,” ujarnya.
BACA: Diperkosa & Dibunuh : Misteri Meja Yuyun yang Selalu Basah
Sementara itu suasana sidang berjalan cukup gaduh akibat banyaknya warga Kota Curup yang memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka juga ini melihat wajah pelaku pemerkosaan ini. Pihak pengamanan pun menjaga ketat jalannya persidangan tersebut.
Dalam pantauan selama sidang, para terdakwa pemerkosa YY tampak lebih banyak tertunduk. Warga Bengkulu rela berdesak-desakan di pintu masuk ruang sidang untuk menyaksikan langsung wajah-wajah para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun itu.
PHESI ESTER JULIKAWATI
BACA JUGA
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD