Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Didesak Pidanakan Pembongkar Eks Markas Radio Bung Tomo  

image-gnews
Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengacara senior, Trimoelja D. Soejadi, mendesak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengusut dan mempidanakan pembongkar eks markas radio Bung Tomo yang kini sudah rata dengan tanah. Pasalnya, pembongkaran dan perobohan itu melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” kata Trimoelja kepada Tempo, Ahad, 8 Mei 2016.

Berdasarkan pelanggaran itu, ia mengaku sudah mendatangi Markas Polrestabes Surabaya, Kamis, 5 Mei 2016. Laporan itu atas nama warga negara, khususnya warga Surabaya. Sayangnya, laporannya itu kandas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya karena pihak SPKT meminta dua alat bukti supaya bisa diproses. “Saya sudah membawa dua kliping koran sebagai alat bukti, tapi mereka masih enggan memproses,” katanya.

Bahkan pihak SPKT juga meminta surat bukti kepemilikan rumah yang ada di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya itu. Trimoelja pun memastikan tidak memiliki surat itu karena ia memang bukan pemiliknya.

Padahal, ujar Trimoelja, kasus pembongkaran dan perobohan cagar budaya itu bukan termasuk delik aduan, sehingga, walaupun tidak ada laporan, polisi seharusnya sudah mengusutnya. 

Diskusi panjang pun terjadi dengan pihak SPKT. Diskusi itu diceritakan oleh Trimoelja dalam akun Facebook-nya Trimoelja D Soejadi pada Jumat, 6 Mei 2016 . Akhirnya, Trimoelja sadar bahwa tidak ada gunanya berdebat dengan petugas SPKT karena dia hanya menjalankan SOP yang berlaku. 

Petugas SPKT tersebut lantas menyarankan untuk membuat surat laporan yang ditujukan langsung kepada Kapolrestabes Surabaya. Saran itu akan dilakukan oleh Trimoelja dengan mengirim surat kepada Kapolrestabes Surabaya. “Insya Allah besok Senin, saya akan mengirimkan surat itu,” katanya.

Menurut Trimoelja, cerita tentang laporannya yang ditolak itu sudah dilihat oleh banyak orang. Alhasil, pada hari Senin ini, akan ada aksi dari para pemuda Surabaya untuk mendesak polisi mengusut kasus pembongkaran tersebut. “Tapi itu bukan atas rekomendasi saya, itu beda. Kalau saya bergerak sendiri dengan mengirim surat kepada Kapolrestabes Surabaya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati mengatakan proyek itu sebenarnya sudah ada rekomendasi dari pihak cagar budaya tertanggal 14 Maret 2016. Dalam rekomendasi yang diberikan kepada PT Jayanata selaku pembeli lahan itu, diterangkan bahwa rumah tersebut boleh direnovasi karena bangunannya sudah tua. 

Bahkan ada pula beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan sudah diusulkan pemohon (PT Jayanata). “Tapi, dalam rekomendasi itu, tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu tipe B,” tuturnya.

Renovasi tersebut, ujar Wiwik, harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Dalam perda itu juga diperbolehkan untuk memperbaiki dan merenovasi bangunan cagar budaya apabila dimakan rayap atau bangunan sangat tua. “Kecuali roboh karena faktor alam, seperti gempa bumi atau lainnya, maka itu boleh dibangun kembali,” ujarnya.

Ternyata pihak PT Jayanata tidak menghiraukan rekomendasi itu, sehingga pemerintah Kota Surabaya menilai perobohan tersebut melanggar perda dan tidak sesuai dengan rekomendasi. Karena itu, Satpol PP Surabaya menyegel lahan itu dengan memberi satpol line dan stiker pelanggaran. 

Sementara itu, Store Manager PT Jayanata Lilik Wahyuni tak memberi banyak komentar terkait pelanggaran ini. Bahkan ia mengaku tidak tahu perihal pembongkaran tersebut. “Kami belum menyikapi karena kami memang tidak tahu pembongkaran itu, kami hanya berhubungan dengan penjualan, tidak ada yang lain,” katanya singkat.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tutup Operasi Mantap Brata, Kapolda Metro Kutip Pidato Bung Tomo

29 Oktober 2019

Prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengerahkan 272.880 personelnya untuk pengamanan selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. TEMPO/Subekti.
Tutup Operasi Mantap Brata, Kapolda Metro Kutip Pidato Bung Tomo

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengutip pidato Bung Tomo saat menutup Operasi Mantap Brata di kompleks DPR RI, Selasa pagi.


Rumah Bung Tomo Dipugar, Nilai Sejarah Rawan Hilang

13 Oktober 2019

Bung Tomo bersiap melakukan siaran radio, 1947. Dok.Dukut
Rumah Bung Tomo Dipugar, Nilai Sejarah Rawan Hilang

Rumah Bung Tomo salah satu pejuang dalam Perang Surabaya, beralih tangan. Pemugaran rumah dihentikan karena masalah aturan cagar budaya.


Bung Tomo dan Bung Karno Pernah Bertengkar Sampai Banting Piring

12 November 2017

Bung Tomo bertemu dengan Presiden Soekarno, Juli 1950. Dok. Perpustakaan Nasional
Bung Tomo dan Bung Karno Pernah Bertengkar Sampai Banting Piring

Bung Tomo merasa gusar atas kabar yang menyebutkan Bung Karno memiliki hubungan dengan seorang wanita bersuami asal Salatiga.


Bahasa Inggrisnya Belepotan, Bung Tomo Menyurati Eisenhower

12 November 2017

Bung Tomo saat menjabat sebagaiMenteri Negara Urusan Bekas Pejuang di kantornya, 1960an. Dok. Keluarga
Bahasa Inggrisnya Belepotan, Bung Tomo Menyurati Eisenhower

Mengapa Bung Tomo menyurati Presiden Amerika Dwight David Eisenhower?


3 Alasan PTUN Kabulkan Cagar Budaya Rumah Bung Tomo Dihapus  

11 Januari 2017

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
3 Alasan PTUN Kabulkan Cagar Budaya Rumah Bung Tomo Dihapus  

Keluarnya keputusan PTUN akan mempersulit upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun kembali rumah radio Bung Tomo yang sudah rata dengan tanah.


Hari Pahlawan: Kisah Pencarian Nasab Bung Tomo di Sumedang  

10 November 2016

dok. Indonesia Merdeka
Hari Pahlawan: Kisah Pencarian Nasab Bung Tomo di Sumedang  

Kepada putranya, beberapa kali Bung Tomo selalu menceritakan bahwa dirinya adalah keturunan perpaduan orang Sumedang dan Madura.


Pemerintah Pusat Usul Markas Radio Bung Tomo Jadi Museum

29 September 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Pemerintah Pusat Usul Markas Radio Bung Tomo Jadi Museum

Pemerintah pusat siap membantu dan mengawal pembangunannya museum markas radio Bung Tomo.


Risma Bingung Merekonstruksi Markas Radio Bung Tomo

29 September 2016

Petugas satpol PP menyegel Rumah bekas Radio Pemberontakan Bung Tomo yang dirobohkan karena melanggar Perda, pada 4 Mei 2016. TEMPO/Mohammad Syarrafah
Risma Bingung Merekonstruksi Markas Radio Bung Tomo

Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki referensi bentuk bangunan asli markas radio Bung Tomo.


Putra Bung Tomo: Ibu Wafat dengan Tersenyum  

1 September 2016

Jenazah Sulistina Sutomo saat dishalatkan di Masjid Al-Akbar Surabaya,  31 Agustus 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Putra Bung Tomo: Ibu Wafat dengan Tersenyum  

Bambang Sulistomo, putra Bung Tomo, menceritakan saat-saat terakhir bersama ibunya.


Menteri Khofifah: Istri Bung Tomo Bisa Diberi Gelar Pahlawan

31 Agustus 2016

Jenazah Sulistina Sutomo saat dishalatkan di Masjid Al-Akbar Surabaya,  31 Agustus 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Menteri Khofifah: Istri Bung Tomo Bisa Diberi Gelar Pahlawan

Sulistina Sutomo yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) bertemu Bung Tomo saat dikirim khusus dari Malang ke Surabaya.