Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sari Dewi Tuntut Tanah Miliknya Dikembalikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratna Sari Dewi Soekarno menuntut agar tanah miliknya yang kini dikuasai sejumlah pihak dikembalikan kepadanya. Bila mereka menolak mengembalikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman kav 52-53 Jakarta Selatan itu, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,19 triliun. Demikian antara lain isi surat gugatan istri mantan presiden pertama RI yang dibacakan salah seorang kuasa hukumnya, Sutito, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Melalui kuasa hukumnya, Dewi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada sebelas orang atau badan yang secara tidak sah telah memindahkan atau menguasai tanah miliknya. Mereka adalah ahli waris Sjarif Thajeb (tergugat I), Menteri kesehatan RI (tergugat II), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (tergugat III), Lembaga Persahabatan Indonesia Jepang (tergugat IV), PT Taspen (tergugat V), PT Danareksa Jakarta Internasional (tergugat VI), PT Arthayasa Grahatama (tergugat VII), PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII), PT Bank Artha Graha (tergugat IX), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (tergugat X) dan Badan Pertanahan Nasional (tergugat X). Dalam gugatannya, disebutkan bahwa sejak 25 Maret 1965, Dewi telah mengantongi izin untuk menggunakan lahan seluas 72.253 meter persegi yang kini dikuasai para tergugat berdasarkan surat gubernur DKI Jakarta Nomor IC/3/24/65. Di atas lahan itu rencananya akan didirikan rumah sakit dan asrama perawat bertaraf internasional atas nama Yayasan Sari Asih, badan hukum yang dipimpin sendiri oleh Dewi. Pada bulan April 1965 tanah itu kemudian dibebaskan atau dibeli oleh Dewi secara pribadi dengan memberi ganti rugi kepada pemiliknya . Namun karena Dewi adalah pendiri Yayasan Sari Asih, selanjutnya tanah objek gugatan tersebut menjadi milik sah yayasan. Karena situasi politik yang memanas, Dewi terpaksa meninggalkan Indonesia dan menyerahkan amanah untuk menyelesaian pembangunan RS Yayasan Sari Asih kepada wakilnya, Sjarif Thajeb. Tanpa sepengetahuannya pada 1967, tergugat I lalu melakukan penyerahan dan pemindahan hak dan izin penggunaan obyek gugatan sebesar 3,5 hektar kepada menteri kesehatan untuk mendirikan RS Sari Asih tersebut. Menteri Kesehatan lalu melimpahkan hak dan ijin mendirikan rumah sakit kepada tergugat III. "Kenyataannya sampai saat ini rumah sakit itu tak pernah dibangun," kata Sutito seraya mengatakan perbuatan ketiga tergugat itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, pada tahun 1966, Dewi atas nama yayasan meminjamkan sekitar 1,8 hektar dari luas lahan secara keseluruhan kepada LPIJ (tergugat IV) untuk didirikan gedung sekolah/universitas LPIJ. Namun kenyataannya tanah pinjaman itu malah dialihkan kepemilikannya oleh tergugat IV kepada tergugat V,VI,VII,VIII,IX . "Tindakan mereka menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karenanya wajib dibatalkan," jelas Sutito. Dewi juga mengajukan gugatan kepada pemprov DKI dan BPN karena keduanya telah menngeluarkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII). Padahal mereka tahu tanah itu milik Dewi. Sutito lebih lanjut menjelaskan kepada majelis hakim, akibat perbuatan para tergugat kliennya menderita kerugian kehilangan tanah dan rugi pendapatan yang seharusnya diperolehnya dari pemanfaatan tanah itu sebesar Rp 100 ribu per meter persegi setiap bulannya. Minimal, sejak November 1990 hingga putusan atas gugatan ini dilaksanakan. Karena itu kepada para tergugat yang kini menguasai tanah tersebut (tergugat V sampai IX), kuasa hukum Dewi meminta agar majelis hakim meminta mereka mengembalikan seluruh tanah atau membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk setiap meternya atau sekitar Rp 1, 193 triliun . Sedangkan seluruh sertifikat tanah yang dimiliki tergugat batal demi hukum. Para tergugat juga diwajibkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi pendapatan kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu untuk setiap meter persegi setiap bulan kepada penggugat terhitung sejak November 1990 sampai putusan dilaksanakan. Majelis hakim juga diminta untuk menghukum tergugat I, II,III, dan IV serta pihak-pihak yang terkait dengan perkata ini untuk mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lalu Mariyun ini hanya dihadiri oleh delapan tergugat. Tiga tergugat lain yaitu ahli waris Sjarif Thajeb, LPID dan Pemerintah DKI Jakarta tidak hadir. Namun demikian atas kesepakatan bersama, sidang tetap berjalan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/4), tiga minggu dari sekarang. Lamanya waktu yang diberikan karena para tergugat harus mengumpulkan bukti-bukti dari kasus yang menyangkut peristiwa sekitar 40 tahun lalu. "Syukur-syukkur sebelum tanggal itu ada perkembangan, ada pendekatan-pendekatan antara kedua belah pihak ke arah yang positif, yah kalau itu terjadi alhamdulillah," tutur Lalu sebelum mengakhiri sidang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

1 menit lalu

Acropolis dan Parthenon terlihat diterangi dengan sistem pencahayaan baru di Athena, Yunani, 30 September 2020. Sistem pencahayaan baru di Acropolis dan Parthenon tersebut, yang menggunakan perlengkapan pencahayaan LED berdaya rendah, diluncurkan pada 30 September. Xinhua/Marios Lolos
Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum


Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

12 menit lalu

Ilustrasi mulut pria. Shutterstock
Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

Mulut adalah bagian tubuh penting dan pintu saluran pencernaan. Berikut fakta menarik dan aneh terkait mulut sebagai organ yang kompleks.


PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

17 menit lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.


Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

18 menit lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

Sepupu Brigadir RA meragukan kesimpulan polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri karena Ridhal dikenal sebagai orang yang periang.


Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

31 menit lalu

Truk bantuan yang membawa pasokan kemanusiaan ke Gaza menunggu di Gerbang 96, pintu masuk yang baru dibuka memungkinkan akses lebih cepat ke Gaza utara, di Israel, 21 Maret 2024. REUTERS/Amir Cohen
Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

48 menit lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

54 menit lalu

Produk fesyen Mylea dari Mycotech Lab (MYCL) yang terbuat dari jamur miselium (mycelium). Dok: MYCL
Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.


Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

1 jam lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.


Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

1 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.