Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Anak Dibawah Umur di Pangkalpinang Jadi Pembunuh

image-gnews
TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Dua orang anak di bawah umur, DE, 13 tahun, dan AR, 15 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Taman Sari, Pangkalpinang, Jumat dinihari, 29 April 2016.

Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar Heru Budi Prasetyo mengatakan, keduanya warga Gabek, Pangkalpinang. Dentra tercatat sebagai siswa SMP Negeri 9 Pangkalpinang.

Menurut Heru, DE dan AR ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terhap Hendi Pratama, tenaga honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang. Mayat Hendi ditemukan sudah membusuk di hutan di belakang Stadion Depati Amir, Pangkalpinang, Senin, 25 April 2016 lalu. “Seorang pelaku lagi, JP, kakak kandung AR, masih dalam pengejaran,” katanya kepada wartawan, Jumat, 29 April 2016.

Heru menjelaskan, polisi mengetahui identitas para pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku.

Pada Jumat dihari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap DE di rumahnya di Gang Mas Koki I Gabek. Berdasarkan pengakuan DE, dilakukan pencarian terhadap JP dan AR. Namun, hanya AR yang bisa ditangkap.

Heru mengatakan, antara para pelaku dan korban sudah saling kenal. Diduga pembunuhan dilakukan karena para pelaku sakit hati terhadap korban yang sudah terpendam sejak lama.
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Taman Sari,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap DE dan AR dihadiri petugas Badan Permasyarakatan (Bapas) karena keduanya masih di bawah umur. Kedua remaja di bawah umur itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP. Kemungkinan mengarah ke pasal 340 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah menyita barang bukti berupa dua batang kayu yang digunakan untuk menghabisi korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

AR  mengatakan, mereka sudah merencanakan membunuh Hendi. Korban diajak menghirup lem aibon. Saat korban dalam kondisi teler, dia bersama pelaku lain langsung memukul korban dengan kayu. DE juga mencekik korban.

Menurut AR, sebenarnya yang bermasalah dengan Hendi adalah JP. Dia dan DE ikut sakit hati. Tapi tidak dijelaskan masalah apa antara JP dan Hendi.

Usai menghabisi korban mereka langsung pergi. Namun sempat kembali ke lokasi pembunuhan untuk melihat kondisi korban yang saat itu sedang sekarat. Hendi langsung dipukul lagi hingga tewas. "Sepeda motor Hendi kami bawa dan dijual. Uangnya dibawa Jepi," ucap AR

SERVIO MARANDA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

2 jam lalu

Petugas kepolisian bersama sejumlah sukarelawan patroli wanita saat melakukan patroli malam di Pateros, Metro Manila, Filipina, 27 Januari 2020. Kelompok sukarelawan dibentuk pada 2016 saat terjadinya perang narkoba pada pemerintahan Duterte. REUTERS/Eloisa Lopez
4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

Empat polisi Filipina dinyatakan bersalah pada Selasa 18 Juni 2024 karena membunuh seorang ayah dan anak, kata pejabat pengadilan.


Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Hukuman ini diatur di Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian penjara seumur hidup.


Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.


Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

4 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, oleh kakak tingkat Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf.


Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

8 hari lalu

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Motif tersangka pembunuhan dan pencabulan itu diketahui berdasarkan penyelidikan polisi bersama Apsifor, KPAD dan DP3A.


Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

9 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

Korban dikeroyok hingga tewas usai diteriaki maling saat mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati


Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Jumlah Tersangka Bertambah

9 hari lalu

Markas Polresta Pati, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Jumlah Tersangka Bertambah

Pengusaha rental mobil tewas dikeroyok usai diteriaki maling saat mengambil kendaraannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah


Anak Ferdy Sambo Ulang Tahun, Putri Candrawathi Kirim Kado dari Balik Penjara

10 hari lalu

Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani medical checkup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023 [istimewa]
Anak Ferdy Sambo Ulang Tahun, Putri Candrawathi Kirim Kado dari Balik Penjara

Setelah menjadi penghuni tetap Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Putri Candrawathi rajin mengikuti bimbingan kerja.


TPNPB Tembak Warga: Korban Dibunuh Begitu Buka Pintu

10 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB Tembak Warga: Korban Dibunuh Begitu Buka Pintu

TPNPB-OPM mengakui telah menembak mati seorang warga yang diduga mata-mata pemerintah Indonesia pada Kamis, 6 Juni 2024.


Pemilik Rental Mobil Diteriaki Maling Tewas Dikeroyok, Dua Orang jadi Tersangka

10 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Pemilik Rental Mobil Diteriaki Maling Tewas Dikeroyok, Dua Orang jadi Tersangka

Pemilik rental mobil asal Jakarta tewas dikeroyok usai diteriaki maling saat mengambil kendaraannya di Pati, Jawa Tengah