TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 25 April 2016, sekitar jam 18.00. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Ke luar ruangan, Sunny mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. "Seputar pembahasan Raperda," ujarnya di depan Gedung KPK.
Ini adalah pemeriksaan kedua terhadap orang dekat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut. Sunny mengatakan Ahok selalu menasihatinya untuk berkata apa adanya dalam pemeriksaan KPK.
Terkait hubungan Ahok dengan pengembang, Sunny menjelaskan, Ahok memperlakukan semua orang sama rata. "Selalu mendengarkan masukan-masukan dari mereka, kemudian dia pertimbangkan. Seperti itu selalu," katanya. Meski demikian, kata Sunny, untuk masalah kontribusi sebesar 15 persen, Ahok tak bisa diganggu gugat. "Persoalannya apakah di peraturan daerah atau di peraturan gubernur," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sunny mengatakan DPRD sempat mengancam pembahasan Raperda akan menemui jalan buntu. Namun Ahok masih berkukuh mempertahankan keputusannya. "Ada ancaman dari DPRD akan deadlock, dia sempat mengatakan yang penting 15 persen itu jangan dicoret," kata Sunny. Setelah itu, Ahok jadi lebih fleksibel.
Hari ini Sunny diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Politikus Gerindra ini menjadi tersangka sejak KPK menangkapnya di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Maret 2016. Ia diduga menerima duit dari bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja.
Saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yaitu Sanusi, Ariesman, dan Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman. Hingga Sanusi ditangkap, ada dugaan bahwa dana dari pengembang mengalir ke anggota DPRD lainnya.
Sunny masuk radar KPK sejak Februari lalu. Orang dekat Basuki sejak 2010 itu, menurut seorang penegak hukum, pernah berkomunikasi dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dalam percakapan tersebut, menurut sumber yang sama, mereka membahas kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Aguan menanyakan peluang menurunkan kontribusi tambahan jadi lima persen di pulau reklamasi.
MAYA AYU PUSPITASARI